Wartawan Marhamaban Tanjung di Tapteng Mengalami Kasus Penganiayaan Berat (Gambar: Marhamadan / MEDIA-DPR.COM).
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Gelombang kemarahan dan kekecewaan insan pers semakin memuncak. Kasus dugaan penganiayaan berat, penelanjangan, hingga pencambukan yang menimpa wartawan Marhamadan Tanjung di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Kini dinilai berjalan di tempat, mandek, dan penuh kejanggalan hukum, padahal sudah berlalu lebih dari tiga bulan sejak peristiwa itu terjadi. keterangan tertulis Marhamadan Tanjung di sampaikan kepada MEDIA-DPR.COM. Minggu (10/05/2026).
Sebagai bentuk protes dan upaya menuntut keadilan, sejumlah jurnalis bertekad segera mengirimkan surat resmi ke tiga institusi strategis: Dewan Pers, Mabes Polri RI, dan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. S.E., M.M.
Langkah ini diambil karena penanganan kasus yang dinilai sangat lambat, tidak transparan, dan menimbulkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat.
Peristiwa naas tersebut diketahui terjadi di lokasi kediaman yang ditempati Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun penangkapan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Berbagai alasan klasik seperti "masih pendalaman bukti" dan "pemeriksaan tambahan" terus dijadikan dalih, namun tak kunjung membuahkan hasil.
Hukum Terasa Tumpul Hadapi Kekuasaan
Keterlambatan ini memicu pandangan luas bahwa hukum seolah berjalan lambat ketika kasus tersebut menyeret lingkaran kekuasaan.
Berbeda jauh, kata mereka, jika yang terlibat adalah rakyat biasa, proses hukum biasanya berjalan sangat cepat dan tegas.
“Kalau rakyat kecil dituduh berbuat salah, mungkin hitungan hari sudah ditangkap. Tapi begitu kasusnya menyentuh lingkungan kekuasaan, hukum tiba-tiba berjalan lambat sekali".
Apakah jabatan bupati dijadikan tameng untuk melindungi oknum?” ujar salah satu perwakilan jurnalis dengan nada geram.
Insan pers menegaskan, ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Di dalamnya terdapat dugaan kuat upaya pembungkaman kebebasan pers serta pelecehan berat terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
Korban tidak hanya dipukul, tapi mengalami perlakuan tidak manusiawi: dicambuk, ditelanjangi, dan dipermalukan. Namun sampai sekarang, belum ada satu pun pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Desakan ke Gubernur dan Mabes Polri
Dalam surat yang akan dikirimkan ke Gubernur Sumut Bobby Nasution, para jurnalis meminta agar Pemprov Sumut tidak menutup mata.
Kehadiran kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah kepala daerah dinilai mencoreng nama baik provinsi dan merusak citra hukum di mata publik.
“Jangan biarkan Sumatera Utara dicap buruk karena hukum terlihat lemah di hadapan kekuasaan. Wartawan dipukul, dicambuk, dipermalukan, tapi pelaku belum ditangkap. Ini sangat memalukan,” tegas rekan korban.
Sementara itu, kepada Mabes Polri, desakan utama yang disampaikan adalah agar kasus ini diambil alih atau diawasi langsung oleh pusat.
Hal ini dianggap perlu untuk memastikan proses hukum bersih, adil, dan bebas dari dugaan intervensi politik atau permainan kekuasaan di tingkat daerah.
UJIAN BAGI DEMOKRASI
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian dan penegak hukum di Indonesia. Publik ingin membuktikan apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru tunduk pada tekanan jabatan dan kekuasaan.
Insan pers menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai pelaku ditangkap dan diadili.
Mereka juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman langsung bagi demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng),'maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance Jurnalis MEDIA-DPR.COM.

Komentar
