Cegah Perselisihan Membesar: Polsek Sibabangun dan Polsek Batangtoru Fasilitasi Mediasi Antar Warga Tapteng dan Tapsel.

Iklan Semua Halaman

.

Cegah Perselisihan Membesar: Polsek Sibabangun dan Polsek Batangtoru Fasilitasi Mediasi Antar Warga Tapteng dan Tapsel.

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Selasa, 07 Juli 2026

Cegah Perselisihan Membesar: Polsek Sibabangun dan Polsek Batangtoru Fasilitasi Mediasi Antar Warga Tapteng dan Tapsel. Selasa (07/07/2026) Gambar: Humas Polres Tapteng / MEDIA-DPR.COM.


SIBABANGUN | MEDIA-DPR.COM..Menjaga keamanan dan ketertiban lintas kabupaten tetap kondusif, Polsek Sibabangun Polres Tapteng Polda Sumut bersama Polsek Batang Toru Polres Tapsel Polda Sumut, bergerak cepat memfasilitasi pertemuan mediasi pasca perselisihan yang melibatkan warga dua desa bertetangga.



LATAR BELAKANG PERISTIWA

Mediasi digelar menyusul kejadian perselisihan fisik dan perusakan yang terjadi pada Rabu (17/6/2026), antara warga Desa Sihapas, Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan warga Desa Pardamean, Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan. (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), 



Pertemuan berlangsung di Markas Polsek Batang Toru pada Kamis (18/6/2026). relis Humas Polres Tapteng Selasa (07/07/2026(

 

Turut hadir, Kapolsek Sibabangun Iptu Totok C. Wahono, S.H., M.H., Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M. Sihorbo, Kepala Desa Sihapas Merlius Ndraha, Kepala Desa Pardamean Maratukon Ritonga, Tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga kedua belah pihak

 

IKHTIAR DAMAI DAN TEGAS HUKUM

Kapolsek Sibabangun Iptu Totok menyampaikan keprihatinan sekaligus imbauan tegas:

 

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang dan tidak meluas. Aparatur desa dan tokoh masyarakat wajib menenangkan warganya, menahan diri, dan mengutamakan kebaikan bersama.”

 

Sementara itu, Kapolsek Batang Toru AKP Penggar menegaskan posisi kepolisian yang seimbang:

 

“Kami tetap siap menindaklanjuti secara hukum jika diperlukan. Namun kami juga sangat mendukung penyelesaian damai atau keadilan restoratif demi memperbaiki hubungan kekerabatan.”

 


KOMITMEN JAGA KETERTIBAN DAN RUANG HUKUM TETAP TERBUKA

Meskipun belum dicapai kesepakatan akhir penyelesaian perkara, kedua pihak telah sepakat menjaga ketertiban dan tidak memprovokasi, yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Kamtibmas.

 

Polisi tetap membuka ruang transparan: pihak yang merasa dirugikan sepenuhnya berhak menempuh jalur hukum resmi dengan melapor ke Polsek Batang Toru. Diharapkan semua pihak tetap kooperatif sehingga proses selanjutnya berjalan aman dan damai.

 

 (Lisberth Manik S.E.)




close