Polres Cimahi Jabar Ungkap Pengedar Uang Palsu Dan Berhasil Tangkap Pasutri

Iklan Semua Halaman

.

Polres Cimahi Jabar Ungkap Pengedar Uang Palsu Dan Berhasil Tangkap Pasutri

Staff Redaksi Media DPR Jakarta
Minggu, 04 Oktober 2026


Cimahi Jawa Barat | MEDIA-DPR.COM, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi Polda Jabar yang di pimpin oleh Kasat Reskrim,AKP. Teguh Kumara, STK, S.I.K, berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FHM (27) dan LAK (27) usai tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di wilayah Kota Cimahi Jawa Barat.


Pasangan suami istri tersebut asal Kabupaten Bekasi tersebut dibekuk warga dan anggota kami usai tepergok beraksi di kawasan Gang H. Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Jawa Barat.


Kapolres Cimahi Jawa Barat,AKBP. Mohammad Faruk Rozi,S.H,S.I.K., M.Si.di dampingi Kasie Humas AKP. Ghofur, menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana mata uang tersebut berawal dari kecurigaan salah seorang pemilik warung kelontong yang menerima lembaran uang rupiah palsu dari para tersangka.


“Kami mengamankan dua orang tersangka berstatus suami istri, yakni FHM dan LAK, kami menggagalkan aksi mereka bersama warga dan pemilik warung yang curiga terhadap tekstur fisik uang dari pelaku,"kata Faruk,kepada dpr-com Kamis (1/10/2026).


Faruk mengatakan,bahwa modus operandi yang digunakan pasutri tersebut yakni membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli jajanan makanan atau minuman murah di warung-warung kecil,tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan barang gratis serta menguras uang rupiah asli dari sisa kembalian belanja.


Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan uang palsu dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi pesan singkat telegram.


“Tersangka membeli melalui jaringan Telegram dari seseorang yang kini masuk dalam daftar perburuan kami. Sistemnya, uang asli Rp100 ribu ditukar dengan 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (senilai Rp500 ribu),”ucap Faruk.


Penyidik mencatat, pasutri ini telah beroperasi mengedarkan uang palsu selama kurun waktu empat bulan dengan total upal yang telah disebar ke masyarakat mencapai Rp12 juta.


“Dari tangan kedua tersangka,anggota kami menyita barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai Rp7.100.000.


Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,"tegas Faruk.(Suyanto)

close