Bersama, kita wujudkan Tapteng yang tangguh, naik kelas, adil untuk semua, dan lestari berkeadaban. Senin (12/10/2026) / MEDIA/DPRD.COM.PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, Pandan, Jln. Raja Junjungan Lubis Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Senin (12/10/2026).
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menjadi landasan penting kemajuan daerah ke depan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua Joneri Sihite, S.E., dan Disman Sihombing. Turut hadir unsur Forkopimda Tapteng Sekda Tapteng para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Tapteng.
Sinergi Pemerintah dan DPRD untuk Rakyat
Dalam pidato pengantarnya, Masinton, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tapteng atas sinergitas yang terjalin.
"Atas nama Pemkab Tapteng, saya sampaikan penghargaan atas kerja sama dan komitmen dalam membentuk peraturan daerah (Perda). Ini adalah bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah."
Masinton, menegaskan ketiga ranperda yang diajukan berorientasi langsung pada penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Tapteng.
Tiga Ranperda Strategis untuk Kemajuan Tapteng. Berikut latar belakang dan urgensi masing-masing Ranperda:
01. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
Lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman adalah hak setiap warga. Perda ini akan menjadi landasan hukum sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan — mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Juga mendorong partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.
02. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Akses terhadap keadilan adalah hak fundamental warga negara. Perda ini menjamin masyarakat kurang mampu mendapatkan pendampingan hukum yang transparan dan akuntabel, melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi. Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang seseorang saat berhadapan dengan hukum.
03. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 2016 (Pembentukan Perangkat Daerah)
Penataan organisasi dilakukan agar struktur pemerintahan semakin efektif, efisien, dan berdaya guna, tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik. Restrukturisasi ini telah melalui proses evaluasi, verifikasi, pendampingan, dan telah mendapat persetujuan resmi dari Gubernur Sumatera Utara.
Restrukturisasi OPD: Lebih Ramping, Lebih Fokus, Lebih Efektif
Melalui perubahan ini, sejumlah perangkat daerah mengalami penyesuaian dan penggabungan urusan:
No Nama Perangkat Daerah Penyesuaian
01 Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM (Tipe A) Penggabungan urusan Ketenagakerjaan + Koperasi dan UKM
02 Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A) Penggabungan urusan KB-Pengendalian Penduduk + P3A
03 Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Tipe A) Penggabungan urusan Pariwisata + Kepemudaan dan Olahraga
04 Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Tipe A) Penggabungan urusan Pertanian, Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan
05 Bapperida — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Tipe A) Peningkatan tipe dan penyesuaian nomenklatur
06 DPMPTSP — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penyesuaian nomenklatur sesuai regulasi terbaru
Bersama Semangat Sahata Saoloan Demi Tapteng yang Lebih Baik
Bupati berharap pembahasan ketiga ranperda berjalan lancar, konstruktif, dan selesai tepat waktu. Seluruh OPD telah siap mendukung penuh proses pembahasan dengan data dan penjelasan teknis yang dibutuhkan DPRD.
"Mari kita tempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan sektoral dan kelembagaan. Dengan semangat Sahata Saoloan, kita bangun kerja sama yang kuat agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat." pungkasnya
Lisberth Manik S.E.

Komentar





