Residivis Pemerkosa Anak Kandung Berhasil Ditangkap, Ganti Identitas

Iklan Semua Halaman

.

Residivis Pemerkosa Anak Kandung Berhasil Ditangkap, Ganti Identitas

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 15 Agustus 2020

JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Berbagai cara dilakukan tersangka SJ (59) pelaku pemerkosaan anaknya dikawasan green Depok City,  Sukmajaya, Depok  dengan mengganti indentitas untuk menghindari aparat berwajib. Namun Polisi berhasil menangkapnya.

"Dia cukup lincah karena sempat berganti identitas ketika dilakukan penangkapan," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Depok kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, belum lama ini di Depok.

Azis menyatakan SJ merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan yang sama. Dia mengatakan, karena SJ mengulangi perbuatan yang sama terhadap anak kandungnya, polisi akan memperberat hukuman pelaku.

"Karena anak tersebut pengawasan orang tua, tapi justru dari pengawas sendiri, dari orang tua sendiri, yang melakukan kejahatan tersebut. Untuk tambahan lagi, mungkin akan kita sampaikan jaksa penuntut umum atau hakim apakah hukuman tambahan," tuturnya.

Seperti diketahui  SJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Depok tega melakukan perbuatan bejat terhadap dua anak perempuannya. Setelah bebas dari penjara karena kasus pemerkosaan terhadap anak pertama, pria berinisial SJ ini kini menyetubuhi anak ke-4.
Kasus ini terkuak setelah ibu korban yang juga istri pelaku mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak. SJ meminta agar Komnas PA ikut meminta perlindungan bagi anaknya lantaran pelaku saat ini belum tertangkap setelah dilaporkan ke Polresta Depok pada Oktober 2019. (han)
close