Kemajuan Kasus Penganiayaan Wartawan & Aktivis, Polres Tapteng Tetapkan 2 Tersangka. Selasa (22/09/2026) Gambar Polres Tapteng / MEDIA-DPR.COM.
PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Marhamadan Tanjung dan aktivis Erik Firmansyah Pasaribu di Pos Jaga Rumah Dinas Bupati Tapteng kini menunjukkan perkembangan penting.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum Tapanuli Tengah (AP3H-TT), Selasa (22/09/2026).Sumber: Hasil Audiensi AP3H-TT dengan Satreskrim Polres Tapteng, Selasa (22/09/2026)
Dalam penjelasannya, Dian mengakui proses ini tidak berjalan mulus sejak awal:
- Sejumlah saksi sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
- Keterangan saksi baru terkumpul lengkap sekitar Juli–Agustus 2026
- Gelar perkara dilaksanakan di Polda Sumut pada 31 Agustus 2026
- Hasil gelar perkara diterima pada 14 September 2026, lengkap dengan keterangan ahli dan hasil visum
Berdasarkan hasil gelar perkara dan dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dari empat orang yang awalnya dilaporkan. Identitas belum diungkapkan secara resmi.
"Sudah ada penetapan 2 tersangka, dan secara administrasi resminya akan kami kirimkan SP2HP kepada pelapor," tegas Dian.
SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) akan segera disampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
"Rangkaian penyidikan masih terus berjalan sampai nantinya berkas perkaranya kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Rencana aksi unjuk rasa AP3H-TT akhirnya berubah menjadi pertemuan tertutup dengan pihak Satreskrim. Langkah ini menjadi bukti bahwa saluran komunikasi yang terbuka dapat mempercepat informasi sampai ke masyarakat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Semoga keadilan segera terwujud bagi para korban dan proses hukum berjalan hingga tuntas..
Lisberth Manik S.E.

Komentar
