Lima Tuntutan Forum Koordinasi Hindu Bali ke DPRD Bali Terkait Hare Krishna

Iklan Semua Halaman

.

Lima Tuntutan Forum Koordinasi Hindu Bali ke DPRD Bali Terkait Hare Krishna

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 09 September 2020

DENPASAR | MEDIA-DPR.COM, Forum Koordinasi (FK) Hindu Bali pada Senin kemarin (7/9) ke DPRD Bali mereka datang dengan membawa lima poin pernyataan sikap terkait polemik keberadaan Hare Krishna (HK) yang berlarut-larut meresahkan masyarakat.Kelima pernyataan sikap tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan sejumlah anggota Komisi I.

Adapun sikap mereka antara lain menuntut PHDI Pusat segera mencabut pengayoman terhadap HK; mendorong Ketua DPRD Bali mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang pelarangan segala ajaran dan aktivitas HK di Bali.


Selanjutnya, mendorong Gubernur Bali mengeluarkan peraturan gubernur atau pergub untuk melarang segala ajaran dan aktvitas HK di Bali. Poin tersebut juga ditujukan kepada Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Desa Adat (MDA) Bali, dan seluruh Bendesa Adat seluruh Bali.

Pernyataan sikap itu disampaikan melalui aksi damai yang berlangsung di Wantilan DPRD Bali, tempat mereka diterima jajaran anggota DPRD Bali. Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali, Wayan Bagiarta Negara meminta, apa yang menjadi aspirasi mereka agar segera diakomodasi pihak DPRD.

“Kami dari forum mengharapkan tindakan tegas. Tindakan yang bersifat segera, tidak diulur seperti PHDI, menunggu mahasabha dan sebagainya,” tukasnya.

 
Dia juga menjelaskan, apa yang dilakukannya, adalah untuk mempertegas aksi yang sudah berjalan selama ini. Sehingga, apa yang menjadi harapan utama dari aksi selama ini mencapai titik sasaran.

“Dan ini kami dahului dengan pertemuan dengan Dharma Upapati, Dharma Dhyaksa, Gubernur Bali, dan hari ini DPRD Bali. Kami merasa aksi damai ini harus kami lakukan karena ada beberapa hal yang belum sampai titik persoalan. Baik subyek maupun obyeknya,” tegasnya.

Soal desakan pihaknya agar ada perda dan pergub yang mengatur larangan aktivitas HK, dia mengatakan, dalam bernegara tidak mungkin dijalankan berdasarkan perasaan dan kebiasaan sehingga diperlukan adanya peraturan dan perundang-undangan.

“Negara ini panglima tertingginya hukum. Dan, produk hukum hanya bisa diterbitkan lembaga pembuatan hukum. Salah satunya DPRD,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, menjelaskan, pada prinsipnya aktivitas keagamaan merupakan hak-hak pribadi setiap warga negara.

“Sebenarnya saya tidak melarang aliran apa saja. Tapi dari sudut pandang politik, kalau sampai mengganggu ketertiban umum, pasti saya rekomendasikan ke aparat keamanan untuk menertibkan,” ujar Adi Wiryatama usai pertemuan tersebut.

Karena itu, untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihaknya akan membahas lebih lanjut secara internal, minimal dalam rapat pimpinan atau rapim. “Rapim itu lintas fraksi.
 Semua pimpinan hadir. Kami akan cari momennya. Kami buatkan rekomendasi,” jelasnya.

Soal dorongan Forum Koordinasi Hindu Bali agar pihaknya di DPRD membuatkan perda, menurut Adi, akan disesuaikan dengan hasil rekomendasi yang akan dirumuskan nantinya.
“Kalau memang dibutuhkan (perda) nanti, kenapa tidak? Kami akan membuatkannya. Tapi kami belum sampai melangkah ke arah sana. Karena kami belum rapim. Yang penting, saya meminta ke masyarakat Bali, karena ini masalah sensitif, masalah kepercayaan, tidak boleh main-main,” pungkasnya.(GUN)
close