Devina Somasi VHA Akibat Dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Iklan Semua Halaman

.

Devina Somasi VHA Akibat Dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 05 Oktober 2020

 


JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Personil ‘Dua Bunga’, Devina Rae Sukma didampingi kuasa hukumnya, Darius SH, Frihardo Oloan Pasaribu SH dan Romi SH mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan VHA. 


Laporan Devina juga ditemani rekannya di ‘Dua Bunga’ Ratna Pandita.


Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 1 Oktober 2005, Devina merasa dirugikan oleh VHA mencapai ratusan juta rupiah. Tim kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang cabang Jakarta itu mengatakan kepada para wartawan, bahwa Devina telah mendatangi kantor hukum Togar Situmorang yang beralamat di gedung Piccadilly room 1003-1004, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Jakarta Selatan.



“Memang benar Devina telah datang ke kantor Law Firm Togar Situmorang untuk meminta bantuan hukum diduga telah ditipu oleh pelaku VHA terkait titip jual tas hingga klien kami rugi mencapai ratusan juta rupiah. Dan kami mendatangi Polda Metro Jaya dan kami diminta untuk men-somasi pelaku,” ujar Darius di hadapan wartawan media televisi dan elektronik termasuk MEDIA-DPR.COM, belum lama ini di Jakarta.


Ternyata tidak hanya Devina yang telah tertipu, justru hampir sekitar 53 orang yang sudah menjadi korban dan kerugian mencapai Rp. 1,9 miliar. “Terkait dari penipuan itu, hari ini datang 2 orang lagi korban lainnya ke kantor kami untuk memberikan kronologis dan bukti-bukti yang di deritanya, yakni Laras Saftiara dan Meyta Lia Sari SE,” tutur Darius SH.


Lebih lanjut advokat Darius menambahkan, data-data bukti dan kronologis telah dipegang dan selanjutnya menghadap semua instansi baik di Kepolisian RI, Pengadilan maupun Petugas/Pejabat Pemerintah di seluruh Indonesia untuk membuat segala panggilan-panggilan, somasi/teguran guna memperoleh keterangan-keterangan dari semua pihak termasuk pelaku.


“Surat somasi telah kami siapkan dan untuk disampaikan kepada pelaku VHA, tentunya klien kami perlu mendapat bantuan hukum tersebut dari pasal penggelapan dan penipuan. Kami juga sedang menunggu beberapa orang lagi yang telah menjadi korban,” tandasnya.(Han)

close