TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pemerintah pusat menegaskan kembali sejumlah larangan penggunaan Dana Desa (DD) yang akan berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat
01. Membayar honorarium bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, karena penghasilan aparatur desa sudah memiliki skema tersendiri.
02.Perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
03. Membayar iuran Jaminan Sosial Kesehatan (JSK) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSKeten) bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD, untuk memisahkan belanja aparatur dan masyarakat.
04. Membangun kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta.
05. Menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD, karena fokus dana desa diarahkan ke kegiatan produktif.
06. Melaksanakan bimtek dan studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
07. Membayar kewajiban tahun sebelumnya akibat sanksi, sehingga kesalahan pengelolaan masa lalu tidak dibebankan ke anggaran desa tahun berjalan.
08. Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota.
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 umumnya berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan pembangunan infrastruktur, dengan beberapa poin utama sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan dan Kebijakan Pusat
Ketahanan pangan: Dialokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk program seperti
pengembangan lahan pertanian, peningkatan produktivitas pertanian dan perikanan, serta pengelolaan pangan lokal.
Pengentasan kemiskinan ekstrem: Disediakan minimal 15% untuk program peningkatan pendapatan masyarakat miskin, seperti pemberdayaan kelompok ekonomi, pelatihan kewirausahaan, dan bantuan modal mikro.
Pengurangan stunting: Dilakukan melalui program peningkatan gizi, sanitasi, dan akses layanan kesehatan bagi ibu dan anak.
Penguatan ekonomi desa: Mendukung pengembangan koperasi desa (termasuk Koperasi Desa Merah Putih), UMKM, dan potensi ekonomi lokal, serta memberikan dukungan pengembalian pinjaman koperasi yang mengalami kesulitan.
Pembangunan dan perbaikan infrastruktur: Meliputi jalan desa, saluran irigasi, sarana air minum, dan sanitasi yang mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan layanan publik dan digitalisasi: Memperbaiki layanan administrasi desa, meningkatkan akses teknologi digital, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa.
Lingkungan hidup: Melakukan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, reboisasi, dan mitigasi bencana alam.
Berdasarkan Contoh Prioritas di Desa Tertentu (Desa Margorejo, Kendal)
Peningkatan layanan administrasi dan digitalisasi pelayanan desa.
Perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan desa serta saluran irigasi.
Penguatan program lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Pemberdayaan kelompok tani dan nelayan pesisir. Peningkatan kapasitas Kader PKK serta pemuda desa.
Perlu diperhatikan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa di setiap desa dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan kondisi lokal yang ditetapkan Musrenbangdes.(Lisberth Manik S.E.)

Komentar

