LABUAN BAJO | MEDIA-DPR.COM, Pernyataan salah satu anggota DPRD Propinsi NTT Hans Rumat, yang termuat di media Flores Editorial.Com, pada tanggal 27 November 2020, Dengan judul" IUP Tambang Batu Gamping Diterbitkan, DPRD NTT Sebut Pemerintah Lawan Gereja dan Rakyat", Mendapat kecaman dari Aktivis.
Kali ini datangnya dari aktivis yang berdomisili di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat atas nama Florianus Surion Adu, Jumat(27/11/2020)
Pria yang biasa disapa Fery Adu ini menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh anggota DPRD NTT Hans Rumat, tidak mewakili rakyat NTT sebab pernyataan tersebut "bertendensius politik serta sangat provokatif".
Lebih lanjut Aktivis ini menyampaikan, bahwa kebijakan pemerintah berdasarkan kaidah-kaidah Undang-undang tentang pertambangan yg diatur berdasarkan UU No 4 tahun 2009 serta peraturan pemerintah (PP) Yang salah satunya PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan batu bara yang mengatur segala syarat umum setiap badan usaha.
Saya mengecam keras pernyataan Anggota DPRD Propinsi NTT Hans Rumat ini, karena telah "membenturkan" peran pemerintah dan Gereja yang mestinya Anggota DPRD tentu sangat tau hal itu berbeda.
Saya juga mendesak ketua serta Badan Kehormatan DPRD NTT segera meminta klarifikas serta mendesak Anggota DPRD Propinsi Hans Rumat ini segera menarik pernyataanya tersebut karena mengandung unsur provokatif yg merusak hubungan Gereja dan pemerintah di tengah keberagaman yang mestinya di jaga dalam kebinekaan di Propinsi NTT.
Semua pihak hendaknya bisa menempatkan agama dalam kebijakan bernegara.
Bukan sebaliknya malah berusaha membenturkan Pemerintah dengan Gereja, itu yang harus dijaga bersama, tutup Fery Adu. ( */Red )