WOW..!!! Dilaporkan Ke Polres Sarolangun,Kades Gurun  Mudo kembalikan Uang 255 Juta ke Kas Negara.

Iklan Semua Halaman

.

WOW..!!! Dilaporkan Ke Polres Sarolangun,Kades Gurun  Mudo kembalikan Uang 255 Juta ke Kas Negara.

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 30 Desember 2020


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Dalam Jumpa pers akhir tahun pada Senin 28 /12/2020 Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono Sik juga memaparkan Perkembangan terkait laporan masyarakat Desa Gurun Mudo atas dugaan Korupsi oleh Kepala desa Muzar Nawawi selaku  pengendali anggaran dana desa dan dana P2DK periode 2018 dan 2019.

Di sampaikan oleh Kapolres.AKBP Sugeng Wahyudiono Sik yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun menyampaikan Sebelumnya telah menerima dua laporan yang disampaikan oleh warga,kedua laporan itu terkait penggunaan dana desa dan P2DK tahun 2018 dan 2019 dari hasil penyelidikan Kita bekerja sama dengan intansi lembaga auditor BPKP dan BPK untuk menghitung kerugian negara.

Dari perjalanan penyelidikan terkait laporan kasus korupsi yang telah di atur oleh UU no 31 tahun 1999 di pasal  4 meski para pihak telah mengembalikan kerugian negara tidak bisa menghilangkan kasus tindak pidananya meski demikian negara telah memberikan panduan sebagai penyidik korupsi jika dalam proses penyelidikan para pihak terkait telah melakukan pengembalian kerugian uang tersebut kekas negara maka kasus tersebut tidak lagi dilanjutkan ke tahap penyidikan ujar Sugeng menjawab pertanyaan awal media pada saat jumpa pers diaula mapolres Sarolangun beberapa hari lalu.




Lebih lanjut di sampaikan terkait dua laporan terkait Desa Gurun Mudo kecamatan Mandiangin berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK dari dua laporan dari masyarakat satu dana desa  yang satu dana P2DK telah di kembalikan oleh kades Muzar Nawawi untuk dana desa dan dana P2DK tersebut telah di kembalikan kekas negara. pengembalian ini bukan kepenyidik polres atau inspektorat namun dikembali kekas negara dengan bukti setoran ujar Sugeng Wahyudiono Sik.

Dipaparkan dalam hal ini pemerintah berharap dalam penegakan hukum politik anti korupsi  bilamana dalam proses penyelidikan  sedang dilakukan yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara itu di benarkan dan dalam konteks yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan mengembalikan kerugian negara,adapun pengembalian berdasarkan dari hitungan lembaga resmi auditor negara dalam hal ini BPKP dan BPK dari hasil yang dihitung mereka itu lah yang di kembalikan Pungkasnya .

Di sisi lain Julius Rangga Saputra  ketua LSM Porcin selaku pelapor saat di temui oleh tim Media ini mengatakan terkait kasus  DD dan Dana P2DK yang kita laporkan belum selesai walaupun telah di kembalikan uang kerugian Negara namun kita berharap kasus ini tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya,saya selalu terus memantau setiap perkembangan hal Ini,jika di sini tidak bisa di lanjutkan saya akan berkomunikasi dengan pihak mabes polri pusat  ujar Julius saat di jumpai di kompleks kantor bupati di gunung kembang.

Penulis (Asmarai/Team).

close