KPU Tetapkan Jamal-Pantas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Terpilih

Iklan Semua Halaman

.

KPU Tetapkan Jamal-Pantas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Terpilih

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 21 Januari 2021

 



SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara, menetapkan Jamaluddin Pohan Wali Kota dan Pantas Maruba Lumban Tobing Wakil Wali Kota Sibolga terpilih hasil Pilkada 09.12.2020.


Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPUD Kota Sibolga di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga 21.01.2021


Dalam Rapat Pleno itu dibacakan surat keputusan KPU Sibolga Nomor: 1/PL.02.7KPT/1273/KPU-Kota/I/2021, tentang penetapan Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, yaitu Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing nomor urut 1, dalam pemilihan kepala daerah Kota Sibolga tahun 2020.


Pasangan yang didukung Partai NasDem, Gerindra, Perindo, Demokrat, dan PKS ini memperoleh 27.494 suara (53,05%) dari suara sah.


Surat Keputusan KPU berlaku sejak dikeluarkan, Kamis (21/1/2021) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid.


Sebelumnya, Ketua KPU Sibolga Khalid Walid mengatakan, rapat pleno digelar setelah KPU Sibolga menerima surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021, terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.


Dalam surat itu dijelaskan, bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregister dalam e-BPRK sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021, tanggal 20 Januari 2021.(Pance)

close