Andi Iwan Darmawan Aras Menyapa Desa Uloe lewat Sosialisasi 4 Pilar terhadap Aparatur

Iklan Semua Halaman

.

Andi Iwan Darmawan Aras Menyapa Desa Uloe lewat Sosialisasi 4 Pilar terhadap Aparatur

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 13 Maret 2021



BONE SULSEL | MEDIA-DPR.COM, Permintaan masyarakat Sulawesi Selatan terhadap Andi Iwan Darnawan Aras untuk menyambangi daerahnya terus mengalir, kali ini datang dari Desa Uloe Kecamatan Dua Bocce Kabupaten Bone untuk bertemu dan memberikan sosialisasi tentang 4 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila,  UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika untuk aparatur Desa Uloe yang sangat berguna dalam melayani kebutuhan masyarakat di desa. 


Di hadapan peserta sekitar 150 aparatur, pada tanggal 12 Maret 2021 AIA mengingatkan pentingnya memahami nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan sangat dibutuhkan seorang aparatur yang setiap hari bertugas sebagai pelayan masyarakat. Meskipun sosialisasi di mulai pukul 09.00 WITA namun para aparatur sudah hadir dilokasi pada pukul 08.00 karena antusias yang tinggi peserta yang ingin bertatap muka langsung dengan anggota DPR-MPR RI yang juga di gadang-gadang untuk menjadi calon Sulawesi Selatan 1, karir di dunia politik begitu cepat diraihnya membuat namanya terus dibicarakan di Sulawesi Selatan jabatannya ketua DPD Gerindra, Ketua KADIN, Wakil Ketua Komisi V rasanya lebih dari cukup untuk mengantarkan AIA maju sebagai Calon Gubernur di Sulawesi Selatan, dukungan dari rekan di DPD maupun diDPRD, ormas dan  tokoh masyarakat siap mendukung pencalonan AIA.



Begitu juga pada acara sosialisasi 4 Pilar ini ada yang terang-terangan mendukung AIA untuk maju, tetapi AIA hanya tersenyum dan melanjutkan sosialisai keterkaitan aparatur dengan Pancasila yang juga sebagai sumber dari segala hukum di Negara Republik Indonesia.Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.

 

Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. (Sandhi)

close