TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pemerintah Daerah (Pemda) terdiri dari dua unsur utama: Pemerintah Daerah (Kepala Daerah seperti Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Perangkat Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keduanya bekerja sama dalam menjalankan otonomi daerah untuk mengurus urusan pemerintahan dan melayani masyarakat di tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota, sesuai dengan UU. No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Unsur-unsur Pemerintahan Daerah (Eksekutif):Kepala Daerah: Gubernur (Provinsi), Bupati (Kabupaten), atau Wali Kota (Kota).
DPRD Lembaga legislatif daerah yang menjadi mitra kerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Kabupaten: Dipimpin oleh Bupati dan DPRD Kabupaten.
Ketua DPRD Tapteng setujui hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) korban Bencana Bandang dan Tanah Longsor untuk membangun Hunian Tetap (Huntap).
Rapat paripurna DPRD Tapteng dihadiri 20 Anggota DPRD tanpa dihadiri Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., dan Wakil Bupati Tapteng H Mahmud Efendy Lubis dan ada Sekda Tapteng pada Jum'at (19/12/2025) di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Jln. Raja Junjungan Lubis Kota Pandan.
Hasil rapat itu beberapa terlihat seperti
01. Tanah Bangunan Balai Sidang. Pembagunan dengan luas 14.671 M2. yang terletak di Jln. Padang Sidempuan Kelurahan Albion Prancis Kecamatan Badiri.
02. Tanah Bangunan Flat/Rumah Susun degan luas 3.603 M2.
03. Tanah Bangunan Pemerintah dengan luas 10.000 M2, yang terletak di Jln. Hutabutu Desa Aek Gambir Kecamatan Lumut.
Disela rapat paripurna DPRD Tapteng ragam tanggapan Anggota DPRD. Salah satunya adalah ketidak hadiran Bupati dan Wakil Bupati pada rapat paripurna. Selain itu Bupati tidak pernah dapat bekerja sama dengan DPRD seyogyanya adalah Pemerintah Daerah
Pasca bencana alam di Tapteng banyaknya kunjungan Pejabat Negara termasuk Presiden RI Prabowo Subianto tidak mau Bupati Tapteng Masinton memberikan informasi kepada DPRD. yang pada akhirnya ketika mereka berkunjung yang layak DPRD Tapteng tetap tidak ada.
Pada hal secara kolektif, Bupati sebagai Kepala Eksekutif dan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dapat dikatakan sebagai Penyelenggara Pemerintah Daerah atau secara sederhana disebut pemerintahan daerah
Hal ini sesuai dengan prinsip pemerintahan daerah di Indonesia yang menganut sistem pembagian kekuasaan (eksekutif dan legislatif) untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. (Lisberth Manik S.E.,)

Komentar

