SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Terkait keluhan masyarakat desa talang Serdang yang rame dipublikasikan lewat media bahwa diduga telah terjadi penyerobotan tanah warga untuk pemasangan tiang aliran listrik serta persoalan bantuan BPJS dan CSR bagi masyarakat setempat yang tidak lagi dirasakan dan diterima masyarakat.
Pemerintah desa langsung eksien serta akan memanggil pihak perusahaan PT.Menimex ini untuk dimintai klarifikas.Kepala desa talang Serdang(Pj)Sabki menjelaskan kepada media inj bahwa besok hari kamis kita akan kirimkan surat pemanggilan secara formal ke perusahaan PT.Menimex supaya datang ke kantor desa untuk dimintai klarifikasi terkait sejumlah kisruh yang terjadi anatara perusahaan dengan masyarakat desa talang Serdang Ujar Sabki.
"Pemanggilan yang kita lakukan ini bersifat klarifikasi dari pihak perusahaan" jelas Sabki
Kemudian kita hanya bisa memfasilitasi supaya hal ini bisa kita tengahi sehingg masalah jangan sampai melebar jauh maka sebagai Pj.Kades mencoba agar hal ini bisa diselesaikan di tinggkat Pemerintah Desa,Maka saya berharap agar pihak Menimex bisa memberikan ruang komunikasi untuk mencari solusi agar supaya ada penyelesaian antara pihak perusahaan dan Warga sehingga tidak terjadi konflik berkepanjang dan tidak ada penyelesaian nya ujar Sabki.
Lebih lanjut di sampaikan oleh Kades talang Serdang langkah ini kita tempuh untuk mencegah hal hal yang tidak kita inginkan dan menjaga kondisi di masyarakat terhadap tetap tenang,apa lagi saat ini kita sedang dalam suasana persiapan Pilkades serentak di desa talang Serdang ini,saya dan aparatur desa akan mencoba untuk melakukan upaya penyelesaian persoalan masyarakat dengan pihak Perusahan PT.Menimex Indonesia pungkasnya..
Sekedar mengingatkan sebelum nya media ini telah memberitajan bahwa warga meminta pihak perusahaan PT.Menimex harus bertanggung jawab dan membayar ganti rugi atas tanah yang di duga melakukan penyerobatan tanah warga untuk tempat menndirikan jaringan tiang listrik PLN ke areal produksi tambang tersebut namun sampai sejauh ini pihak Dedi alias Mbah yang menjadi pemilik tanah tersebut belum pernah memberikan Ijin atau menerima pembayaran ganti rugi atas tanah mereka.
Penulis : Asmara.