Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ringkus 8 Tersangka Penyalahguna Narkoba

Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ringkus 8 Tersangka Penyalahguna Narkoba

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 23 Maret 2021

 


LAMPUNG | MEDIA-DPR.COM, Tak tanggung-tanggung, hanya dalam tempo waktu enam jam, Satuan Resnarkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus 8 (delapan) orang tersangka penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Utara.


Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho  pada hari Selasa (23/03/2021).


Lanjut Aris, kedelapan tersangka kita tangkap pada hari Senin (23/03/2021) di empat lokasi dan waktu yang berbeda, masing- masing ALX (34) warga Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara dan AA (39) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir, di tangkap sekitar pukul 16:00 WIB di sebuah rumah kontrakan jalan RPN Gang Cendana Kelurahan Kelapa Tujuh.



Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket diduga shabu dengan berat bruto 0,26 gr, 1 buah centong yang terbuat dari sedotan plastik bening, 1 bundel plastik klip bening, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol B 3134 SXK.


Lanjut Aris lagi, sekitar pukul 11:30 WIB, tersangka inisial NLD (35) warga Jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir kembali diamankan di rumah kediamannya dengan barang bukti 2 buah plastik klip bening berisikan kristal putih bening bekas pakai di duga narkotika jenis shabu dengan berat  bruto 0,27 gr, 2 buah centong dari pipet plastik.


Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara  terus mendalami hasil penyelidikan, kemudian sekitar pukul 12:30 WIB  kembali ditangkap tersangka ZEB (35) TKP di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara, dengan barang bukti 2 buah centong pipet plastik berisi kristal putih diduga shabu, 1 buah timbangan dan beberapa bekas plastik lainya yang dipergunakan.


Sekitar pukul 15:00 WIB  MDP (25) warga Kampung Baru Gang Gubuk Genteng Kelurahan Kotabumi Tengah, TKP di jalan depan Mushola kelurahan setempat dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi kristal putih bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat  bruto 0,19 gr.


Terakhir sekitar pukul 16:00 WIB di TKP Jalan Sriwijaya Kelurahan Kotabumi Tengah, diamankan 3 orang tersangka AR (31) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, NG (31) seorang yang berstatus ASN, warga Kelurahan Kotabumi Pasar dan RK (23) warga Kelurahan Kotabumi Ilir.


Barang bukti berupa 2 (dua) paket yang berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat  bruto ± 0,33gr, 24 (dua puluh empat ) plastik klip bening, 13 (tigabelas) lembar kertas papir rokok, 1 (satu) buah tas pinggang merk Prada, 1 (satu) buah tas pinggang merk Samon, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam,1 (satu) unit handphone tablet merek Advan, 5 (lima) buah korek api gas, 1 (satu) buah boong yang terbuat dri botol plastik, 4 (empat) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum suntik dan 5 (lima) buah sedotan plastik.


Saat ini ke delapan tersangka berikut barang bukti sudah berada di kantor Satresnarkoba Polres Lapung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.


"Terhadap para tersangka dapat dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," pungkas Iptu Aris. (AS)

close