Charles Hutabarat Lapor Polisi, Pria Warga Tapteng Diboyong ke Polres Sibolga

Iklan Semua Halaman

.

Charles Hutabarat Lapor Polisi, Pria Warga Tapteng Diboyong ke Polres Sibolga

Staff Redaksi Media DPR
Minggu, 25 April 2021

 


SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM, Polisi Polres Sibolga amankan laki-laki berinizial RS 39.warga Kelurahan Pahieme dua Kec. Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara


Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi SH.SIK.MH. melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, menjelaskan, RS diamankan Selasa 20.04.2021 siang ketika sedang berjualan di Pekan Sipodang, Kecamatan Sosor Gadong Kabupaten Tapanuli Tengah.


Sormin jelaskan; "RS diamankan setelah Polres Sibolga menerima laporan dari Charles Hutabarat 45,  Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Sabtu 08.08.2020 silam.


Dalam laporannya, Charles Hutabarat  menerangkan: "Jumat  07.08.2020 jam 06.00 pasca dirinya berada di Tiga Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara."


"Menerima informasi dari istrinya, bahwa satu unit HP merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda warna hitam BB 2908 ME serta uang Rp 2 juta hilang di Terminal  Kota Sibolga." 


Dari Informasi itu, Charles kembali ke Kota Sibolga, dan melaporkannya ke Polres Sibolga. 


Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan olah TKP.


Kata Sormin mengatakan: "RS belum pernah dihukum. Dan yang mengambil barang tersebut adalah teman tersangka, identitasnya telah kita kantongi. 


"Dan tersangka pernah tinggal di rumah temannya tersebut di Pondok Batu Kec. Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.” Ungkap Sormin Sabtu 24.04.2021.


Lanjut Sormin: "Alat yang digunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T."


“Peranan tersangka adalah mengantarkan temannya tersebut untuk melakukan pencurian, dan kemudian barang berupa HP dan sepeda motor berada pada tersangka,” jelasnya.


“Rencananya, dengan adanya barang berupa HP dan sepeda motor tersebut, tersangka akan memberikan uang sebanyak 1 juta, namun uang tersebut belum diberikan kepada temannya,” kata Sormin.


Sormin jelaskan; "Dalam kasus ini tersangka mengaku tidak mengetahui cara temannya untuk mengambil barang tersebut, namun ketika keduanya melintas di Jl Patuan Anggi Kota Sibolga, teman tersangka mengatakan 'itu ada uangku dipinjam 2 juta, dan sampai sekarang belum dikembalikan, nanti mau kucuri sepedamotornya'."


“Tersangka mengetahui bahwa barang berupa HP dan sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan, namun karena tersangka memerlukan dan tidak memiliki uang untuk membelinya, sehingga tersangka menggunakan barang yang telah dicuri tersebut." JelasSormin.


Sormin ungkap kronologis: "Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, tersangka melintas naik sepeda motor dan membonceng temannya."


Pasca melintas di Jl Patuan Anggi, Kota Sibolga, teman tersangka mengatakan; “Itu dia, ada uangku dipinjam sebanyak 2 juta, tapi sampai sekarang belum dibayarnya, nanti mau kucuri sepedamotornya,”.katanya


Sekitar jam 22.00 tersangka berada di rumah temannya di Pondok Batu: “Nanti antar aku jam 02.00 untuk mencurinya,” kata temannya kepada tersangka.


“Selanjutnya tersangka mengantarkan temannya naik sepeda motor, dan setelah tiba di lokasi sasaran, tersangka kembali ke Pasir Bidang Sibolga untuk menerima informasi dari temannya,” jelas Sormin.


Beberapa lama kemudian, tersangka ditelepon agar menemui temannya di Jl Sibolga-Barus di Gotting Mahe, Tapteng.


“Setelah bertemu, tersangka menyerahkan satu unit HP dan satu unti sepeda motor tersebut untuk dijual,” beber Sormin.


Hasil curian itu selanjutnya dibawa tersangka ke Pahieme, Kabupaten Tapteng. HP dan sepeda motor tersebut tidak dijual oleh tersangka, tetapi dimiliki dan akan dibayarkan pada temannya sebesar 1 juta, dan untuk menghilangkan bukti, tersangka mencat sepeda motor tersebut dengan cat pylox warna hitam,” sambungnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana”Pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo pasal 56 ke 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Pance)

close