Batas Usia Pensiun ASN yang Disahkan, Presiden RI Jokowi : Bukan Lagi Umur 58 atau 60 Tahun

Iklan Semua Halaman

.

Batas Usia Pensiun ASN yang Disahkan, Presiden RI Jokowi : Bukan Lagi Umur 58 atau 60 Tahun

Staff Redaksi Banten
Sabtu, 01 April 2023

JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Presiden RI. Ir. Joko Widodo (Jokowi) ke-7  syahkan aturan tentang batas usia Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan lagi Umur 58 atau 60 tahun.


Hal ini telah tertuang dalam peraturan yang disyahkan Jokowi tentang batas usia Pensiun ASN, yang lebih dari Umur 60 tahun.


Simak hingga selesai artikel ini agar paham mengenai aturan batas usia Pensiun ASN yang telah disyahkan Jokowi lebih dari Umur 60 tahun.


Melihat kebijakan negara-negara lain tentang batas usia Pensiun ASN mereka, dimana Jokowi juga telah mengaturnya dengan Umur di atas 60 tahun.


Batas usia Pensiun bagi para ASN dengan Umur 60 tahun lebih ini telah ditetapkan Jokowi dengan menimbang jabatan dan profesi mereka.


Berbeda dengan negara lain yang belakangan baru menetapkan batas usia Pensiun bagi para PNS atau ASN mereka.


Dimana seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) protes hingga penuhi jalanan untuk berdemo kepada keputusan Presiden mereka.


Yakni Presiden Perancis, Immanuel Macron yang salah satu penyebabnya adalah karena melakukan perubahan masa usia Pensiun.


Immanuel Macron mengubah usia Pensiun dengan menambah dua tahun Umur dari PNS yang berusia 62 tahun menjadi 64 tahun.


Sementara Jokowi telah menetapkan batas usia Pensiun pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.


Dimana dalam peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan batas usia PNS yang dibagi menjadi tiga kelompok jabatan.


Penetapan batas usia PNS dalam manajemen karir memiliki beberapa tujuan antara lain:


Memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS


Menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi

Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS

Mendorong peningkatan profesionalitas PNS

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang telah mencapai batas usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.


Batas usia Pensiun PNS tersebut tidak hanya 58 dan 60 tahun melainkan seperti tercantum di bawah ini:


58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan


60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya


65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama


Demikian disampaikan, dimana Perancis baru memberlakukan batas usia Pensiun di Umur 64 tahun pada 2023.


Indonesia telah memberlakukan batas usia Pensiun PNS atau ASN di Umur 65 tahun sejak 2017.


Dimana Jokowi telah mengesahkan PP dengan batas usia Pensiun untuk jabatan fungsional ahli utama sampai dengan Umur 65 tahun. (Rossy)

close