TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kasih saya enam bulan jadi Bupati Tapteng persoalan kasus PT. Nauli Sawit (PT.NS) Pertanahan, Pukat Harimau. Semua Korupsi masalalu tidak ada yang tidak dibereskan. Kecuali ada yang insyaf kemudian pelayan masyarakat yang baik.
Persoalan Perkebunan Sawit PT. NS Sampai kapanpun bermasalah. Karena tidak dituntaskan. Dari awal diduga lakukan tidak dengan aturan.
Ungkap Mantan Wakil Ketua DPRD Tapteng Awaludin Rao lewat Vidio diunggah di Facebooknya. sudah banyak ditonton dan tanggapan dari netizen berikan apresiasi atas speak up nya.
Lanjut Rao: "Setahu saya PT.NS punya lahan sendiri bukan seperti Perkebunan Sawit sepert PT. SGSR itu Hak Guna Pakai (HGU). Dan PT. NS acap terjadi peristiwa korban karena perseteruan antara PT.NS dengan masyarakat baik di Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Kalau mau jujur dengan deretan perjuangkan pasca saya Wakil Ketua DPRD ada beberapa yang terjadi disana. Saya yakin antara luasan tanah milik PT.NS beli secara legal dengan luasan tidak sesuai.
Karena di Sirandorung dari Tapus penggiran Sungai sampai Pantai arah Muara Torluk menjalar sampai Lobu Tua Kecamatan Amdan Dewi dulunya Mangrove ada bakau. Itu mereka tebangi sampai habis dan ditimbun untuk dijadikan Perkebunan Sawit.
Awalnya Tanah itu dibuat beberapa orang tidak punya KTP di Sirandorung tetapi seolah punya KTP dan terjadi transaksi dengan orang itu secara tidak benar. Berkasnya ada pada saya kata Rao. Sementara orang yang menerima transaksi itu tidak mengerti asal usul tanah itu. Namun mendapat Upeti dengan modal KTP. Piihak PT. NS sendirilah membuat Perjanjian Surat Beli dengan beberapa luas.
Ada dulu menyerah surat-surat 1000 lembar bukti-bukti penguasaan dari nenek moyang mereka. Namun tidak menerima apapun dari PT.NS. justru yang dilakukan adu domba antara masyarakat dan keluarg yang satu rumpun.
Saya yakin hal ini tidak dapat dituntaskan oleh Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., Kendati sudah pernah saya jelaskan hal ini. Pada prinsipmya setuju. Namun adanya Mantan Bupati Tapteng Drs. Tuani Lumban Tobing M.Si. bercokol (maaf tidak menuduh Tuani punya Saham di PT. NS) ungkapnya.
Kalau mau jujur tanpa Tuani, Tim Sukses yang hebat-hebat itu dan tampa Rao, MAMA pasti menang. Karena arus balik masyarakat. Karena KEDAN salah strategis jika tidak dilakukan Peti Kosong dan dicalonkan satu lagi dari orangnya. Seperti gaya Tuani periode kali kedua.
Saya tidak suka Masinton digigit lidah dengan posisinya Tuani. Karena kejadian dimasa Tuani dan saya mengikuti perjalanan semua dan sayalah satunya mungkin menantang dulu.
Ada tiga yang terjadi di PT.NS.
01. Transaksi pembelian tanah tidak sesuai ketentuan Pertanahan baik itu antara pihak pembeli dan penjual. Tidak clear atau tidak linier.
02. Luas yang dibeli tidak sama dengan luasan yang dikuasai oleh PT NS saat ini.
03. Pengerusakkan Magrove di Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Sirandorung.
Rao juga mengatakan bahwa founding father Forum Pembela Tanah Rakyat (FPTR) bersama Edyanto Simatupang dan Aktivis juga Ketua Komnas PA Almarhum Arist Merdeka Sirait.
Edyanto itu sudah acap dipukuli bengkak-bengkak mukanya, dikejar-kejar. Hidupnya sengsara hanya untuk menolong masyarakat karena tanahnya diserobot.
MEDIA-DPR.COM coba hubungi.Tuan minta tanggapan lewat WhatsApp namun belum ada jawaban begitu juga dengan PT.NS masih berusaha menghubungi sampai berita ini diturunkan. (Demak MP Panjaitan/Pance)