Pemilihan Kepala Daerah, Aturan UUD 1945 Buka Peluang Pilkada Kembali Dipilih DPRD

Iklan Semua Halaman

.

Pemilihan Kepala Daerah, Aturan UUD 1945 Buka Peluang Pilkada Kembali Dipilih DPRD

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 02 Agustus 2025

JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membahas opsi pemulihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat internal pemerintah pusat. 


Pernyataan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, yang menjabat sejak 21 Oktober 2019. ujarnya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/07/2025).


Tito, melanjutkan: "Konstitusi Indonesia membuka ruang bagi kepala daerah untuk tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui DPRD". Merespons wacana yang kembali mencuat mengenai perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


“Saya hanya bicara aturan saja. Kalau kita lihat Pasal 18 B ayat 4 UUD 1945, itu kuncinya. Disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati,. Wakil Bupati, dipilih secara demokratis. Kata ‘demokratis’ itu tidak secara eksplisit berarti harus langsung,” ujarnya.


Menurut Tito, sistem demokratis tidak identik dengan pemilihan langsung. Ia menilai pemilihan melalui DPRD juga bisa dianggap sah selama tetap mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. jelasnya.


Soal pandangan Presiden RI Prabowo Subianto, terkait usulan ini, Tito tidak memberikan jawaban tegas. Namun, ia menyampaikan bahwa Prabowo memiliki perhatian terhadap biaya politik yang tinggi dan potensi konflik dalam pilkada langsung. katanya.


“Presiden melihat biaya yang mahal, potensi konflik tinggi. Kandidat habiskan dana miliaran, lalu ada PSU (Pemungutan Suara Ulang) berkali-kali. Sementara hasilnya belum tentu menghasilkan pemimpin berkualitas,” kata Tito.


Ia, mencontohkan sejumlah daerah seperti Papua dan Kabupaten Bangka yang terpaksa melakukan PSU meski kemampuan fiskal terbatas. “Uang habis hanya untuk memilih, padahal bisa digunakan untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.


Tito menegaskan pemerintah masih membuka ruang diskusi terkait mekanisme pilkada ke depan. “Di internal kita ada rapat. Pernah ada rapat. Kita hitung plus minusnya,” imbuhnya.


Wacana pilkada melalui DPRD sempat menjadi kontroversi di masa lalu dan menuai penolakan publik. Namun, dengan pertimbangan efisiensi anggaran dan stabilitas politik, ide ini kembali mengemuka di kalangan elite pemerintahan. pungkasnya.(Demak MP Panjaitan/Pance)

close