Tahun ini, Tapanuli Tengah Dapat Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Iklan Semua Halaman

.

Tahun ini, Tapanuli Tengah Dapat Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Staff Redaksi Banten
Sabtu, 08 April 2023

SUMUT | MEDIA-DPR.COM. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menggelontorkan dana stimulan Rp18,750 miliar untuk membantu pembangunan rumah tidak layak huni.


Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (PKP) Provsu Alfi Syahriza, di ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Provsu Medan, Selasa (04/04/2023) lalu 


"Pemprov Sumut menganggarkan bantuan Rp.30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukiman kumuh" Ujarnya.


"Kemudian dibantu dengan swadaya masyarakat, Pemprov Sumut akan mengurangi pemukiman kumuh" Katanya.


"Tahun ini, rencananya ada 625 unit rumah dan tersebar di 14 Kabupaten/Kota. Yang menjadi sasaran program tersebut adalah Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Taput, Kabupaten Simalungun, Asahan, Batubara, Labusel, Labura, Palas, Binjai, Mandaliling Natal, Kabupaten Tapteng, Nias Utara" Ungkapnya.


”Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi" Jelas Alfi Syahriza.


Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh,” Imbuhnya.


Stimulan ini diberikan kepada golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh. 


Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan melalui Surat Keputusan (SK) ke Pemprov Sumut.


”Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi yang luasnya 10-15 Ha, itu sesuai Peraturan Kementerian PUPR, kemudian kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan,” jelas Alfi Syahriza.


"Bantuan Rp. 30 juta yang diberikan Pemprov Sumut kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan Rp. 26 juta untuk material dan Rp. 4 juta untuk upah"


"Kemudian Pemprov Sumut memilih penerima manfaat yang memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya" Katanya.


”Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu perbaikan atau bangunan baru, CPM (calon penerima manfaat) kita adalah orang yang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah itu Rp. 30 juta untuk maksimal luas rumah maksimal 48 m persegi,” ucapnya Alfi Syahriza


Kata Alfi Syahriza juga mengajak wartawan untuk mengawal program ini agar tepat sasaran. 


Menurut keterangannya, tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansial memanfaatkan program ini.


”Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal karena ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi, orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut,” Pungkasnya. (Rossy)

close