TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Polsek Pinangsori Polres Tapteng Polda Sumut diberikan apresiasi atas restorasi justice pada kasus tindakan pidana "penghinaan" yang terjadi Rabu (02/04/2025) WIB di Kelurahan Huta Buntul Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Eva Cristina Aritonang 46 tahun warga Pinangsori yang mengalami penyakit stroke mengadukan Hendrik Monang Tampubolon warga Kecamatan Badiri atas tindakan pidana "Penghinaan" pada Rabu (02/04/2025) pukul 23.30 Wib di Kelurahan Huta Buntul Kecamatan Pinangsori
Eva membuat laporan ke Polsek Pinangsori dengan bukti pengadaan No. LP/B/I/17/IV/2025/SPK/POKSEK PINANGSORI POLRES TAPTENG POLDA SUMUT melaporkan Hendrik Monang Tampubolon.
Sabtu (12/04/2025) Polsek Pinangsori mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2-HP) dan Kamis (17/04/2025 mengundang Mediasi untuk hadir Selasa (22/04/2025) Pukul 09.00 WIB di Kantor Polsek Pinangsori.
Akhirnya Eva dan Hendrik berdamai secara kekeluargaan di Kantor Polsek.Pinangsori Selasa (22/04/2025) pukul 09.00 WIB. dengan restorative justice.
Restorative Justice adalah model penyelesaian perkara pidana dengan cara mengalihkan yang semestinya masuk dalam proses peradilan pidana ini dialihkan keluar sistem itu.
Dengan cara pertemuan betul yang dengan mediasi dalam hukum pidana sudah dikenal sebenarnya apa yang disebut dengan Penal Mediation itu mediasi panel
Kendati tidak semua perkara pidana itu dapat diselesaikan dengan mengunakan model restorative justice.
Perkara-perkara pidana yang sebenarnya mempunyai sifat yang apa tercela. Kadar tercelanya labih rendah. Nantinya kemudian tidak meresahkan masyarakat.
Restorasi Justice kini semakin perbincangan di Indonesia dengan pendekatan mediasi dan kekeluargaan. Metode ini memberikan kesempatan dan korban untuk berdamai tanpa perlu mengandalkan hukum penjara.
Kita harus membuka mata lebar-lebar dan memahami latar belakang setiap peristiwa melihatnya dari perfekti yang lebih manusiawii.
Polsek Pinang Sori, telah mengambil langka bijak dengan memperhatikan kasus tindak pidana "Pengahinaan" melalui pendekatan restoratif justice.
Pendekatan ini membuktikan bahwa hukum tidak selalu tajam ke bawah tapi bisa memberi ruang bagi pemulihan.
Kini dengan hadirnya Polsek Pinangsori dalam menerapkan restoratif justuce. Harapan untuk keadilan yang lebih berpihak pada pemulihan semakin nyata.
Kedepannya hukum bisa lebih adil tidak hanya melalui pidana, tetapi juga dengan mediasi yang menguatkan penyelesaian yang mengutamakan penyelesaian masalah dengan bijak. (Demak MP Panjaitan/Pance)