BANDING. . . !!! Mahmud Irsyad Kembali Mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian

Iklan Semua Halaman

.

BANDING. . . !!! Mahmud Irsyad Kembali Mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 09 Mei 2025


‎BATANG HARI JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Mahmud Irsyad Kembali Mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian Untuk Menyatakan Banding Melalui E-Court, Proses Pernyataan Banding dilakukan di ruang PTSP Pengadilan Negeri Muara Bulian. Kamis (08/05/2025)

‎Gugatan Class Action dalam Perkara Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, Tergugat Utama  PT Berkat Sawit Utama (BSU), yang disinyalir Melakukan Penyerobotan Lahan Adat Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik Seluas 1300 hektar yang diduga kuat dari hasil putusan hakim yang menanganinya tidak Profesional dan Berpihak Pada Perusahaan.

‎"Kami Hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian Menyatakan banding, di bantu PTSP sudah bisa melakukan pembayaran dan menyatakan banding " Sebut Mahmud Kamis (08/05/2025)

‎Mahmud beralasan untuk banding karena banyak ditemui ketidak Profesionalan Hakim Yang Menangani perkara Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, kejanggalan dalam memberikan suatu pertimbangan hukum.

‎"Kami sangat beralasan menyatakan banding, Banyak Pertimbangan Hukum Majlis Hakim yang Menangani Perkara 18/PDT.G/2024/PN.Mbn menghilangkan Fakta Persidangan dan Fakta Lapangan dalam Pertimbangan Hukumnya" tegasnya 

‎Sebelumnya Putusan Majlis Hakim yang Menangani Perkara Nomor18/PDT.G/2024/PN.Mbn Sebagai Hakim Ketua Ruben Barcelona Hariandja Banyak Menuai Kejanggalan Dimata Publik, Sejak Adanya Penundaan Putusan  Senin (14/04/2025) Selama 18 Hari dengan Alasan Hakim Belum Siap membacakan hasil putusan hingga dibacakan pada Jum'at (02/05/2025) Putusan yang dikeluarkan bukan jam kerja yakni pukul 17.30 WIB Hingga limit Waktu Pembayaran PNBP yang singkat .

‎* Penundaan Hingga Keluarnya Hasil Pertimbangan Hukum Majlis Hakim yang Menangani Perkara ini nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn Singkat Sangat Tidak Relevan Untuk dicurigai Kuat Hakim tidak Profesional " Tegas Mahmud 

‎Kejanggalan Lainya Dalam Pertimbangan Hakim yang menangani perkara ini, Banyaknya Fakta Persidangan dan Fakta Lapangan Yang dihilangkan, Tidak dibahasnya Sama Sekali Fakta Lapangan Saat Melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) Hingga Pengakuan Cacat Formil Dalam Memperolehnya Hak Guna Usaha (HGU) Milik  PT Berkat Sawit Utama (BSU), Selain itu Hak Kepemilikan Tanah Adat yang dalam fakta persidangan telah menunjukkan bukti satu kesatuan Kepemilikan, dalam putusan Majlis Hakim Berdalih tidak mengetahui soal hak Kepemilikan. dan masih banyak lagi Fakta Persidangan lainya yang di hilangkan dalam pertimbangan Hukum, Hakim Yang menangani Perkara 18/PDT.G/2024/PN.Mbn.

‎"Banyak pertimbangan Hukum Hakim yang Menangani Perkara Nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, kami nilai tidak Objektif dan Profesional dengan menghilangkan fakta Persidangan dan Fakta Lapangan" tegasnya (Psb).

close