Dusun II Pangkalan Desa Tapian Nauli Satu Tapteng Layak Dimekarkan Menjadi Desa Baru

Iklan Semua Halaman

.

Dusun II Pangkalan Desa Tapian Nauli Satu Tapteng Layak Dimekarkan Menjadi Desa Baru

Redaksi Media DPR
Rabu, 28 Mei 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Dusun II Pangkalan Desa Tapian Nauli Satu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) layak dimekarkan menjadi Desa baru.


Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun. 


Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.


Adapun pemekaran Dusun menjadi Desa di mekarkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, dan mempermudah pelayanan publik. 


Tujuan utama pemekaran adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes). 


Alasan detail pemekaran dilakukan: "Pemerataan Pembangunan dan kesejahteraan, membantu pemerataan pembangunan dan kesejahteraan karena dengan adanya desa baru, potensi pembangunan dan kesejahteraan di wilayah tersebut dapat lebih terfokus dan terarah. 


Efisiensi Pelayanan Publik: "Dengan adanya Desa baru, pelayanan publik dapat lebih dekat dengan masyarakat, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan tersebut. 


Pemekaran juga dapat meningkatkan tata kelola Pemdes karena dengan adanya desa baru, akan ada Pemdes yang lebih mandiri dan memiliki kemampuan lebih besar untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan. 


Pemekaran dapat mendorong pemberdayaan masyarakat karena dengan adanya Desa baru, masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa. 


Juga Pemekaran dapat meningkatkan daya saing desa karena dengan adanya desa baru, akan ada lebih banyak peluang bagi desa untuk bersaing dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, dan budaya. 


Tentunya, syarat umum harus dipenuhi adalah usia desa induk minimal 5 tahun. Jumlah penduduk minimal 1000 jiwa atau 200 kepala keluarga.

Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah.


Asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemekaran desa diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah. 

(Demak MP Panjaitan/Pance)

close