SERANG | MEDIA-DPR.COM, Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan seorang oknum Office Boy berinisial HB (58) sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (26 Juli 2025).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, menyatakan, bahwa pihaknya sangat konsen atas kasus ini pada tanggal 25 Juli 2025, korban dan orang tua melaporkan kasus melalui Laporan Polisi nomor LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten. Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Pada hari Jumat (25 Juli 2025), sekitar pukul 14:20 WIB, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Koordinasi dengan Ketua RT setempat mengarah kepada lokasi tempat tinggal tersangka.
Kanit PPA dan anggota bersama Ketua RT berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke ruang pemeriksaan Unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan.
Alat bukti terkumpul Surat Visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, satu pasang pakaian anak korban baju biru motif garis bergambar frozen dan celana pendek putih merah muda bergambar kartun gajah.
Modus operandi tersangka, memanfaatkan kerentanan korban (anak dibawah umur) dengan merayu dan memberi uang agar korban mau menuruti kekejian tersebut.
Motif tersangka diduga karena tergiur melihat korban sehingga melakukan tindakan cabul.
Tersangka HB dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Ancaman pidananya antara lain hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, menegaskan, penyidikan berlangsung profesional demi memberikan kepastian hukum kepada korban dan pelapor.
(red)