TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Seorang pria inizial FL, (36) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng Polda Sumut di Pelabuhan Sibolga Jln. Horas Sibolga Sambas Kota Sibolga.
FL, ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, siswi inizial ATL, usia 16 tahun yang telah dilaporkan ke Polres Tapteng tertanggal (06/07/2025).
Kami langsung menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, FL, diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali sejak bulan Mei 2025,".
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufik Siregar, S.H., mewakili Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., mengatakan dalam perss realse Humas Polres Tapteng Senin (11/08/2025)
Kronologi Penangkapan: "Timnya menerima informasi bahwa FL, yang sempat kabur ke Pulau Nias dan kembali ke Kota Sibolga menggunakan kapal ASDP. Tim yang dipimpin oleh Aiptu Rudi Purba dan Aipda Winaya segera bergerak ke Pelabuhan Sibolga." ungkapnya.
Lebih lanjut diterangkan: "FL, ditangkap di Pelabuhan Sibolga Sabtu (12/07/2025) pukul 06.30 WIB. jelasnya dan FL, ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti (barbut), surat kuasa, fotokopi kartu keluarga, dan satu pasang pakaian milik ATL
Perbuatannya, F.L. dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Lisberth Manik S.E.)