Proses Persalinan Jadi Malampeta Diduga Bidan Puskesmas di Tapteng Malpraktek Bayi Lahir Putus Kepala.

Iklan Semua Halaman

.

Proses Persalinan Jadi Malampeta Diduga Bidan Puskesmas di Tapteng Malpraktek Bayi Lahir Putus Kepala.

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 19 Agustus 2025

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Malpraktik adalah tindakan atau praktik yang salah, tidak tepat, atau menyalahi aturan, kode etik, atau standar profesi yang berlaku, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau profesi lainnya, dan mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani. 


Dalam konteks medis, malapraktik mengacu pada kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang menyebabkan kerugian pada pasien. 


Tolong bantu sher agar tidak ada korban lagi dugaan malpraktek terjadi di Puskesmas Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Kepala bayi pasien putus pasca persalinan.


Hal itu diunggah Vidio di akun Uwiie Poetrysagita Senin (18/08/2025) dan menuliskan: "Kami selaku pihak keluarga cuman mau tau kronologi yang sebenarnya kenapa bisa kelalaian ini terjadi begitu mengenaskan terjadi patah kepala dan jatuh kelantai badan masi tersisa di dalam"


Sungguh diluar nalar apakah Kakak kami, jadi bahan malpraktek Puskesmas Pinangsori? kami cuman mintak kronologi sebenarnya dan menghadirkan semua bidan yang ikut membantu itu tadi berjumlah enam orang katanya tanpa memalsukan kejadian sebenarnya. tulisannya.


Lebih lanjut, tapi dilihat dari pihak Puskesmas, tidak ada rasa empati dan rasa bersalah sedikitpun terhadap kami selaku keluarga korban dengan lantang Bidan mengatakan: "Kalau memang kami salah, kami minta maaf." jawaban dengan enteng.


Menjadi pertanyaan apakah, Bayi bisa mengalami patah tulang saat masih dalam kandungan atau saat proses kelahiran. Patah tulang dalam kandungan biasanya disebabkan oleh kelainan tulang bawaan seperti Osteogenesis Imperfecta (OI) atau Osteopetrosis. 


Sementara itu, patah tulang saat lahir bisa terjadi akibat trauma saat persalinan, seperti distosia bahu atau penggunaan alat bantu seperti vakum atau forsep. info keterangan medis.


Diketahui Irawan, ayah sang bayi, melaporkan kasus tersebut dengan nomor laporan polisi: STPL/B/421/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 19 Agustus 2025.


Penjelasan Irawan menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (18/08/2025) pagi di Ruang Bersalin Puskesmas Pinangsori. Saat itu, ia mengantar istrinya untuk melahirkan


Lebih lanjut, proses persalinan jadi petaka, setelah salah satu Bidan yang membantu persalinan diduga menarik bayi secara paksa, hingga menyebabkan kepala bayi terputus. jelasnya.


"Keberatan kejadian ini. Saya percaya ini bukan kecelakaan biasa dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.


Untuk diketahui, Hukuman untuk malpraktek dalam dunia medis di Indonesia dapat berupa sanksi pidana, perdata, dan administratif, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampaknya. 


UU Kesehatan (No. 17 Tahun 2023) dan UU Praktik Kedokteran (No. 29 Tahun 2004) mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis yang melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien. Selain itu, pasien atau keluarga korban juga dapat menuntut ganti rugi secara perdata.


UU Kesehatan (No. 17 Tahun 2023):

Pasal 440 mengatur bahwa tenaga medis yang karena kealpaannya menyebabkan pasien luka berat dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta. Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara bisa mencapai 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.(Demak MP Panjaitan/Pance).

close