SUMUT | MEDIA-DPR.COM. Publik diguncang kabar tak sedap dari Senayan, terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023 mencuat ke permukaan.
Hal itu setelah pengakuan mengejutkan dari salah satu Anggota DPR-RI, Satori, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK-RI.
KPK-RI lakukan jadwal ulang Anggota Komisi XI DPR-RI Ahmad Najib Qudratullah (ANQ), dipanggil sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK: "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program sosial atau CSR BI dan OJK, Selasa (30/09/2025) kata juru bicara KPK-RI Budi Prasetyo kepada wartawan
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK-RI menetapkan dua orang sebagai tersangka, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR-RI saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.
Nama Masinton Pasaribu S.H., M.H., Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Mencuat di Publik, KPK-RI, pastikan akan memeriksa seluruh Anggota Komisi 11 DPR RI Terkait Kasus CSR BI.
Pernyataan disampaikan Wakil Ketua KPK-RI, Johanis Tanak saat ditanya wartawan usai memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah-KPK Wilayah Sumut Tahun 2025 di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (30/09/2025).
Pimpinan KPK-RI, menyampaikan itu juga terkait pertanyaan kalangan wartawan terhadap sejumlah nama yang telah beredar ke publik terkait dugaan kasus CSR BI, khususnya yang kini sudah menjadi Kepala Daerah. Diantaranya di Sumut.
Disebut-sebut nama Masinton, yang juga mantan Anggota DPR-RI: ”Saya lupa nama namanya. Saya tidak tahu kalau Masinton ada." kata Johanis Tanak menjawab wartawan.
Namun Johanis Tanak memastikan akan memanggil dan memeriksa nama-nama yang terkait dalam kasus tersebut. “Yang jelas seluruh Anggota DPR Komisi 11 menurut keterangan, ada menerima, tapi siapa saja semua, saya gak tau akan kita periksa, “ ungkapnya.
Skandal ini menyeret nama-nama Anggota Komisi 11 DPR-RI, Komisi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor keuangan negara, mulai dari BI, OJK, hingga perbankan. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa lingkaran penerima dana CSR melibatkan lebih banyak pihak dari yang sebelumnya diperkirakan.pungkasnya. (Lisberth Manik S.E.)