TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sifat bantuan: bantuan sembako dari Pemerintah Desa (Pemdes) pasca bencana adalah milik negara atau pemerintah yang ditujukan khusus untuk masyarakat terdampak bencana.
Namun beda dengan di Desa Tapian Nauli IV Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) penyaluran bantuan sembako atau sandang pangan justru terjadi pilih kasih.
Hal itu dialami oleh Romauli Simanungkalit warga Desa Tapian Nauli IV. Kali kedua ada pembagian Sembako bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng, namun tak kunjung tiba diberikan.
Menjadi pertanyaan buat Kades. Apakah dari keluarga yang tidak dapat menerima acap menyoroti diduga Korupsi Dana Desa (DD) selama dirinya jadi Kepala Desa Tapian Nauli IV sudah dua periode.
Apakah juga karena menyoroti Uang Dana Desa pada Tahun 2019 yang kata Samri Hutagalung Kades Tapian Nauli IV hilang dari Job Speda Motor dinas Kepala Desa pasca pencairan Dana Desa setelah ditarik dari Bank katanya hilang di lokasi Warung makan. Dan katanya sudah dilaporkan ke Polres Tapteng dan berjanji akan diganti.
Belakang kembali dipertanyakan Wartawan MEDIA-DPR.COM. bagaimana kebenarannya apakah sudah diganti uang yang hilang Rp. 98 juta. dan dikembalikan kepada Kas Desa sesuai pengakuannya kepada Inspektur Inspektorat Tapteng Tapteng Mus Mulyadi Malau.
Seyogyanya Kades hanya bertindak sebagai penyalur dan tidak memiliki hak atas bantuan tersebut.
Sementara Simri Hutagalung tidak memberikan bantuan tersebut kendati sudah membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk menerima bantuan.
Alasan penolakan: "Jika Roanuli Simanungkalit memenuhi syarat (mempunyai Kartu Keluarga dan terdampak bencana), penolakan Kades untuk memberikan bantuan adalah tidak sah.
Namun, jika Roanuli tidak memenuhi syarat, bantuan tersebut harus dikembalikan atau dialihkan kepada warga yang memenuhi syarat, bukan menjadi milik Kades.
Menurut UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui bantuan sosial dapat dikenai sanksi pidana penjara seumur hidup atau 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar.
Jika Roanuli merasa dirinya memenuhi syarat, ia dapat melaporkan kasus ini ke dinas sosial setempat atau lembaga pengawas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

