MEDAN | MEDIA-DPR-COM. Suasana haru dan emosional mewarnai konferensi pers yang digelar oleh pengurus Credit Union Santo Fransiscus Asissi Aek Nabara (CU-PAN) di Aula Gereja Katedral, Jalan Pemuda, Medan, Jum'at (10/4/2026). lalu.
Mereka menangis tersedu-sedu meminta pertanggungjawaban Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana umat senilai Rp.. 28.257.360.600 yang diduga diselewengkan oleh oknum mantan Kepala Kas Cabang BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AHF).
Dana Rakyat Kecil yang Terancam Hilang
Dalam kesempatan tersebut, Suster Natalia mewakili pengurus menyampaikan bahwa dana tersebut bukan milik perseorangan, melainkan milik bersama yang berasal dari tabungan buruh, petani, dan jemaat yang disimpan dengan susah payah untuk masa depan anak dan keluarga.
"Kalau ini diambil dengan cara penipuan seperti ini, bagaimana nasib mereka ke depan? Uang ini untuk kesejahteraan mereka," ujarnya dengan suara bergetar.
Kerugian ini diyakini akan sangat berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Hadir mendampingi antara lain Ketua Paroki Aek Nabara Pastor Yonas Sandra serta tim kuasa hukum dari Gani DJemat and Partner.
Kuasa hukum Denny G Oppusunggu, S.H., dan Bryan Roberto Mahulae, S.H., M.H., memaparkan kronologi kejadian yang bermula sejak tahun 2019. Oknum AHF menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen.
Karena yang menawarkan adalah pejabat bank resmi, pihak CU-PAN pun percaya. Namun, belakangan terungkap bahwa praktik tersebut adalah penipuan murni.
"AHF memalsukan bilyet di atas kertas A4, memalsukan tanda tangan, namun secara rutin mentransfer sejumlah uang ke rekening CU-PAN seolah-olah itu adalah bunga deposito agar tidak dicurigai," papar Denny.
Praktik busuk ini berlangsung bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet palsu senilai Rp22 miliar, ditambah dana afiliasi lainnya sehingga total kerugian tembus hampir Rp28,3 miliar.
Kasus ini baru terbongkar pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN hendak mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah, namun dananya tidak bisa diambil.
Ironisnya, baru pada 23 Februari 2026 pihak BNI mengkonfirmasi bahwa produk Deposito Investment tersebut bukan produk resmi BNI. Oknum AHF sempat melarikan diri hingga ke luar negeri, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Sumut pada 30 Maret 2026 lalu.
Minta Pihak Berwenang Turun Tangan
Pihak CU-PAN dan kuasa hukum menilai itikad baik dari pihak BNI untuk mengembalikan dana nasabah masih sangat minim.
"Kami berharap Polri, bahkan hingga Presiden RI, dapat menindak tegas kasus ini. Agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dan kepercayaan terhadap perbankan nasional bisa kembali pulih," tegas tim hukum.
Mereka menuntut agar BNI bertanggung jawab penuh atas kelalaian dan kejahatan yang dilakukan oleh pegawainya sendiri.(Smt).

Komentar

