Bantuan Bencana Capai Rp. 61,92 Miliar: Publik Tuntut Pemkab Tapteng Buka Rincian Penyaluran, Ke Mana Saja Dana Itu Mengalir? (Gambar: Lisberth Manik S.E., / MEDIA-DPR.COM,)
TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Angka fantastis tercatat dalam dokumen resmi Pemerintah Kabupaten (Pemksb,) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut),:terkait bantuan pasca bencana dahsyat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah itu pada Selasa (25/11/2025) silam.
Berdasarkan data yang terhimpun, total bantuan yang masuk ke daerah ini, baik yang berupa uang tunai maupun bantuan barang, nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, tepatnya menyentuh angka Rp. 61,92 miliar.
Rinciannya tercatat jelas: bantuan yang berbentuk uang tunai terdata sebesar Rp.15,48 miliar, sedangkan bantuan kemanusiaan berupa barang logistik, peralatan, bahan bangunan, dan kebutuhan lainnya diestimasi memiliki nilai mencapai Rp. 46,43 miliar.
Angka sebesar ini bukanlah jumlah kecil, melainkan nilai donasi dan dukungan solidaritas yang luar biasa besar dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, lembaga, dunia usaha, komunitas, hingga masyarakat luas yang bergerak membantu meringankan beban korban.
Namun, di balik besarnya nilai bantuan yang diterima itu, muncul satu hal yang menjadi tanda tanya besar sekaligus harapan utama seluruh warga Tapteng: Di mana rinciannya? Ke mana saja disalurkan? Dan siapa saja yang menerima?
Publik mulai mempertanyakan kejelasan aliran dana dan barang tersebut. Warga mengaku belum mendapatkan informasi yang memuaskan dan terperinci mengenai bagaimana pengelolaan, pendistribusian, dan pemanfaatan bantuan senilai hampir Rp62 miliar itu digunakan.
Publik Berhak Tahu: Sumber, Bentuk, Penerima, dan Mekanisme
Masyarakat berharap Pemkab Tapteng, segera membuka data secara transparan, lengkap, dan mudah diakses oleh publik. Setidaknya ada empat poin utama yang sangat ingin diketahui dan harus dipahami bersama:
01. Dari mana saja sumbernya? (Rincian donatur, bantuan pusat, provinsi, atau sumbangan masyarakat).
02. Apa saja bentuk bantuannya? (Uang tunai murni, bahan bangunan, sembako, peralatan, atau jasa).
03. Siapa dan berapa banyak penerimanya? (Data nama warga, lokasi desa/kelurahan, jumlah rumah diperbaiki, atau bantuan langsung tunai ke korban).
04. Bagaimana mekanismenya? (Prosedur pencairan, pihak yang mengelola, hingga bukti penyaluran).
Satu pertanyaan paling mendasar dan sering dilontarkan warga terdampak adalah: "Apakah dari uang Rp.15,48 miliar itu ada yang disalurkan langsung ke tangan korban sebagai bantuan tunai? Jika ada, siapa saja yang menerimanya dan berapa nilainya?"
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Banyak warga yang merasa belum mendapatkan kejelasan, sementara dokumen resmi mencatat dana tersebut sudah masuk dan dikelola pemerintah daerah.
Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Publik menilai, keterbukaan informasi dalam kasus ini bukan sekadar prosedur administrasi belaka, melainkan sebuah kewajiban moral dan hukum. Dana dan barang ini adalah amanah kemanusiaan yang dikumpulkan atas dasar rasa kasih dan solidaritas sesama anak bangsa.
Pemerintah daerah wajib memahami bahwa transparansi penggunaan dana bencana adalah bentuk pertanggungjawaban mutlak kepada para donatur, lembaga penyalur, dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah berbagi. Jika tidak dibuka secara rinci, dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan spekulasi, keraguan, hingga kecurigaan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Kami ingin laporan yang jelas, terbuka, dan rinci. Kami tidak ingin ada dana atau bantuan yang hilang atau tidak tercatat. Nilainya sangat besar, hampir Rp62 miliar. Masyarakat berhak tahu agar kepercayaan kepada pemerintah tetap terjaga," ungkap salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak terkait di lingkungan Pemkab Tapteng belum mendapatkan tanggapan resmi maupun penjelasan rinci.
Masyarakat pun masih menanti langkah berani pemerintah daerah untuk mempublikasikan laporan pertanggungjawaban lengkap, agar setiap rupiah dari bantuan kemanusiaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya hingga ke tangan warga yang benar-benar membutuhkan.(**).
Ditulis oleh Lisberth Manik S.E.

Komentar

