TAPTENG | MEDIA-DPR COM. Sebuah pernyataan menyayat hati namun penuh ketegasan datang dari masyarakat Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), yang diunggah oleh TAPTENG BERSATU UNTUK PERUBAHAN (TBUP), Senin (03/08/2026).
Bagi warga di sana, suara hujan bukan lagi berkah, melainkan teror malam yang menenggelamkan rumah dan masa depan anak-anak.
Warga menolak dianggap tidak paham. Mereka sadar betul secara logika: Penanganan sungai harus menyeluruh dari hulu ke hilir, bukan sekadar proyek kosmetik di sekitar pemukiman.
Namun fakta di lapangan berbeda: hulu dan hilir dibiarkan dangkal, sementara tanggul bernilai miliaran rupiah terus dibangun namun berulang kali jebol tak mampu menahan derasnya arus.
Warga Tegaskan: Ini Bukan Kelalaian, Melainkan Pelanggaran Hukum!
* UU No. 17 Tahun 2019 (Sumber Daya Air): Pengendalian daya rusak air wajib dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, tidak boleh terputus-putus atau parsial.
* UU No. 24 Tahun 2007 (Penanggulangan Bencana): Negara wajib menjamin hak rakyat atas rasa aman dan bebas dari trauma psikologis berkepanjangan yang hingga kini belum terpenuhi.
Tuduhan Pahit untuk Pemkab Tapteng di Bawah Bupati Masinton Pasaribu S.H., M.H., dan PUPR: "Mandat dan anggaran sudah kami serahkan, namun kegagalan terus berulang. Apakah air mata kami sengaja dijadikan ladang cuan demi keuntungan pribadi dan kelompok? Tanggul bernilai miliar pun tak becus dibangun. Jika sudah tidak sanggup menjalankan amanah, angkat tangan dan mundurlah! Jangan korbankan masa depan kami demi keserakahan."
Pertanyaan besar menggema: Berapa banyak lagi harta benda, korban jiwa, dan air mata yang harus tumpah agar Bupati, jajaran Pemkab, dan PUPR akhirnya tersadar dan bekerja secara profesional?
Ditulis oleh Demak MP Panjaitan/Pance

Komentar

