Timbul Panggabean Tuduh Usulan Rp.30 Juta Provokatif, Masyarakat Tanya: Suara Aturan Atau Suara Pundi-Pundi "LIMA JAHANAM"?

Iklan Semua Halaman

.

Timbul Panggabean Tuduh Usulan Rp.30 Juta Provokatif, Masyarakat Tanya: Suara Aturan Atau Suara Pundi-Pundi "LIMA JAHANAM"?

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 19 Agustus 2026

Foto: Anggota DPRD Tapteng Ardino Tarihoran.

Timbul Panggabean Tuduh Usulan Rp.30 Juta Provokatif,  Masyarakat Tanya: Suara Aturan Atau Suara Pundi-Pundi "LIMA JAHANAM"? Rabu (19/08/2026) / MEDIA-DPR.COM.


PANDAN | MEDIA-DPR.COM. Polemik penanganan pascabencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), semakin memanas. 


Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tapteng, Timbul Panggabean, menilai usulan Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani dan sejumlah fraksi terkait bantuan stimulan Rp.30 juta per Kepala Keluarga (KK),:bagi korban banjir bandang dan longsor 25 November 2025, dinilai sarat narasi provokatif dan berpotensi memicu konflik. hal itu disampaikan oleh: Ardino Tarihoran, Anggota DPRD Tapteng Rabu (19/ 08/2026) kepada MEDIA-DPR.COM. di Pandan.

 

Timbul mempertanyakan dasar hukum, sumber dana, serta mekanisme penyaluran, dan menuduh usulan itu sengaja dibangun untuk membenturkan masyarakat dengan Pemkab Tapteng di bawah Bupati Masinton Pasaribu S.H., M.H.


Ia juga menegaskan Dana Transfer ke Daerah (TKD) harus digunakan untuk percepatan penanganan, bukan langsung disalurkan sebagai bantuan tunai.

 

Namun, pandangan tersebut justru memancing pertanyaan tajam dari masyarakat dan pengamat: Apakah Timbul benar-benar memikirkan aturan, atau justru terganggu karena alasan lain?

 

Perlu diketahui publik: Usulan memberikan bantuan sosial dan stimulan kepada korban bencana sama sekali tidak melanggar aturan, justru diwajibkan:

 - UU No. 24 Tahun 2007: Pemerintah wajib melakukan rehabilitasi dan pemulihan bagi korban bencana.


- UU No. 23 Tahun 2014: Daerah berhak menggunakan APBD untuk kesejahteraan rakyat.


- TKD memang untuk bencana, namun daerah tetap memiliki kewenangan mengatur bentuk penyaluran yang tepat guna, serta masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025 sebesar Rp175 Miliar yang bisa dialokasikan.

 

Sembilan bulan rakyat menunggu, rumah belum dibangun, bantuan hidup belum cair. Jika mengusulkan agar rakyat yang menderita segera dibantu disebut provokatif, lalu apa sebutannya jika melihat rakyat menderita tapi diam saja?

 

Masyarakat mulai menyambung benang merah: Timbul Panggabean disebut-sebut sebagai salah satu dari "LIMA JAHANAM" yang diduga mengatur potongan fee proyek, pengisian jabatan, hingga penunjukan direktur Perumda yang dijabat mantan narapidana, serta penunjukan pejabat yang dinilai cacat hukum.

 

Yang lebih mencurigakan:

 - Yang mewawancarai dan menyuarakan Timbul adalah kelompok yang diduga membegal Dana Desa sebesar Rp. 318 juta pada 2025 dengan modus biaya publikasi.


- Kelompok yang sama juga diduga menarik uang dari berbagai dinas di Pemkab Tapteng lewat modus biaya publikasi ratusan juta rupiah.


- Timbul kini bertindak sebagai corong resmi pemerintahan, menggantikan fungsi Dinas Komunikasi dan Informasi.

 

Kesimpulan yang muncul di publik: Bantuan Rp.30 juta per KK dianggap mengganggu karena tidak masuk dalam daftar proyek yang bisa dipotong feenya. 


Jika uang langsung sampai ke tangan rakyat, maka tidak ada lagi celah untuk mengambil keuntungan pribadi dari proyek pembangunan.

 

Berhentilah menyembunyikan kepentingan pribadi di balik kata-kata "aturan" dan "kehati-hatian". Rakyat Tapteng sudah tahu siapa yang berjuang untuk mereka, dan siapa yang berjuang untuk perut sendiri.

 

Kepada Bupati Masinton Pasaribu dan Pemkab Tapteng: Jangan biarkan suara kelompok yang meraup keuntungan menjadi alasan rakyat terus menderita. 


Segera bahas dan wujudkan usulan mulia DPRD itu. Buktikan bahwa pemerintah bekerja untuk rakyat, bukan untuk sekelompok orang yang menyebut diri "penguasa".

 

Laporan ini disajikan agar kebenaran terungkap: Membela hak korban bencana adalah tugas suci, sedangkan menghalanginya demi keuntungan pribadi adalah aib yang tidak akan dimaafkan rakyat.


Lisberth Manik S.E.



 

 

close