Sengketa Tanah Makin Mendesak: Dr. Abdul Gofur Minta KPK-RI dan Bareskrim Turun Tangan, Bongkar Jejak Mafia Tanah hingga ke Akarnya

Iklan Semua Halaman

.

Sengketa Tanah Makin Mendesak: Dr. Abdul Gofur Minta KPK-RI dan Bareskrim Turun Tangan, Bongkar Jejak Mafia Tanah hingga ke Akarnya

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 21 September 2026
               Foto: Konsultan Hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. 

Jangan Hanya Menangkap Pelaku Masyarakat yang Kehilangan Hak Butuh Pemulihan dan Kepastian Hukum. Minggu (20/09/2026) / MEDIA-DPR.COM.


JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta segera turun tangan membongkar jaringan mafia tanah dan oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terbukti menyelewengkan hak atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia. 


Desakan ini disampaikan oleh Konsultan Hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/09/2026).


Menurut Abdul Gofur, sengketa tanah yang berkaitan dengan sertipikat tumpang tindih, perubahan data pertanahan yang tidak wajar, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan proses administrasi harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

 

"Kalau ditemukan dua sertipikat pada bidang yang sama, negara harus mampu menjelaskan bagaimana keduanya dapat terbit. Jangan berhenti pada kalimat 'silakan berperkara di pengadilan'. Audit proses penerbitannya dan cari titik di mana kesalahan atau penyimpangan terjadi," tegas Abdul Gofur.


Abdul Gofur mendesak agar KPK-RI dan Bareskrim Polri memperkuat keterlibatan sesuai kewenangan masing-masing:

 - KPK-RI: Jika ditemukan indikasi suap, gratifikasi, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur pidana korupsi, penelusuran tidak boleh berhenti pada dokumen pertanahan saja.


- Bareskrim Polri: Jika ada dugaan pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, perubahan data secara melawan hukum, hingga pencucian uang, harus ditelusuri aktor, dokumen, aliran dana, serta hubungan antar-pihak secara tuntas.

 

Diketahui, pada Agustus 2026 lalu, KPK-RI sendiri telah mendorong ATR/BPN memperkuat integritas layanan, menegaskan pentingnya tata kelola yang baik, pencegahan gratifikasi, serta transformasi layanan yang transparan dan akuntabel. KPK-RI juga mencatat Sistem Pengendalian Intern (SPI) ATR/BPN tahun 2025 masih menunjukkan ruang perbaikan terkait tata kelola dan pengendalian risiko korupsi.


Abdul Gofur menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak boleh hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap.

 

"Tangkap dan proses pelakunya apabila terbukti. Tindak oknum aparatur apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan. Tetapi jangan berhenti pada penindakan. Masyarakat yang kehilangan hak juga membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum," ujarnya.

 

Ia mengusulkan agar perkara pertanahan berisiko tinggi diprioritaskan untuk audit yuridis dan administrasi, terutama kasus sertipikat tumpang tindih, perubahan luas yang tidak wajar, perubahan data tanpa dasar yang dapat diverifikasi, serta kasus yang berulang bertahun-tahun tanpa penyelesaian.

 

Kajian KPK-RI sebelumnya juga menemukan kelemahan pada pendataan, pengarsipan, layanan, penanganan kasus, dan sistem monitoring pertanahan. Kelemahan basis data dan sistem inilah yang dapat dimanfaatkan oknum jika tidak segera diperbaiki.

 

"Ini bukan tuduhan kepada seluruh jajaran BPN. Banyak aparatur BPN bekerja profesional. Justru reformasi diperlukan untuk melindungi mereka yang bekerja jujur," pungkas Abdul Gofur.

 

 "Keadilan atas tanah adalah hak dasar setiap warga negara. Negara hadir untuk melindunginya, bukan membiarkannya dirampas."

 

Semoga desakan ini didengar oleh pihak berwenang dan membawa perubahan nyata bagi masyarakat yang telah lama menanti keadilan atas hak tanah mereka. (Suwandi)




close