Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Sarolangun

Iklan Semua Halaman

.

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Sarolangun

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 16 Juni 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Sat narkoba Polres Sarolangun, Jumat (05/06) kemarin. Kedua pelaku ini diketahui bernama Adri Yadi (27) warga Kecamatan Limun dan Muhammad Razi (30 warga Kecamatan Singkut.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.SI melalui Kasat Narkoba IPTU LUMBRIAN HAYUDI PUTRA, S.IK, Selasa (16/06) kemarin membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Sarolangun beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib oleh anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkotika atau orang yang sering menjual narkotika di wilayah singkut.


Atas informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan anggota Berhasil mengamankan seorang pelaku bernama adri Yadi, di Kecamatan singkut dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua Rt 05 dan di temukan barang bukti 4 (Empat) Klip Plastik berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu Di dalam kantong celana depan sebelah kanan.

Kemudian anggota opsnal Narkoba melakukan pengembangan, dari pengembangan tersebut pelaku pertama bernama adri Yadi mengaku mendapat kan barang bukti dari pelaku kedua Muhammad Razi dan sekitar pukul 17.00 WIB anggota opsnal narkoba Berhasil mengamankan pelaku kedua Muhammad Razi di Rt. 15 Desa Bukit Talang Mas singkut 3 Kecamatan Singkut.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Ketua Rt 15, dan pada saat di lakukan penggeledahan di dapat kan 1 (Satu) tas yang berisi 3 (Tiga) Klip Plastik yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Narkotika Jenis GANJA dan puluhan plastik kosong dan 1 (Buah) Timbangan Digital.

“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk di bawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku Adri Yadi, polisi mengamankan batang bukti berupa 4 (Empat) Klip Berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan bruto (0,64 gram), 1 (Satu) Klip Plastik Kosong, 1 (Satu) Unit SPM Honda Beat Warna Biru, 1 (Satu) Buah HP Merek NOKIA Warna Hitam dan 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat.


Sedangkan dari tangan pelaku kedua Muhammad Razi, barang bukti yang diamankan berupa 3 (Tiga) Klip Berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Bruto (0,52) Gram, Narkotika Jenis Ganja Bruto (5,52) Gram, 3 (Tiga) Klip Besar Berisi Klip Kosong, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Tas Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Soemporna, 1 (Satu) Kotak Kaleng Merek Magnum Warna Hitam, 1 (Satu) Buah HP Merek Samsung Warna Hitam dan 1 (Satu) Buah Dompet Warna Hitam.

 
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” (H.Pasaribu.PJ)
close