Polres Sarolangun Ringkus Pelaku Pembacokan di Desa Baru

Iklan Semua Halaman

.

Polres Sarolangun Ringkus Pelaku Pembacokan di Desa Baru

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 13 Juni 2020

SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Seorang pelaku Pembacokan di Desa Baru, Kecamatan Sarolangun berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sarolangun, Rabu (10/06/2020) kemarin.

Pelaku bernama Sugianto (20) warga RT 06 Desa Baru, Kecamatan Sarolangun, melakukan pembacokan terhadap seorang pemuda warga RT 03 Desa Baru bernama Rudi Hartono (24), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria, SIK. MH, mengatakan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (09/06/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wib di Desa Baru.

Awalnya pelapor M. Seri (33) warga Desa Baru, Kecamatan Sarolangun mendapatkan telepon dari saudara Ilham Dika bahwa korban Rudi Hartono ditusuk atau ditikam oleh pelaku dan telah dibawa ke Puskesmas Sungai Baung.


Kemudian pelapor langsung berangkat menyusul teman-temannya yang menolong dengan mengendarai sepeda motor untuk membawa korban ke puskesmas. Namun sesampainya di puskesmas korban dianjurkan dibawa ke rumah sakit Langit Golden Medika.

“Korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri, rusuk sebelah kiri, dan di bawah ketiak sebelah kiri dan korban masih sadarkan diri pada saat di rumah sakit. Kemudian tidak berapa lama korban sudah tidak sadar dan dinyatakan Meninggal Dunia,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pelapor lalu mendatangi mapolsek sarolangun untuk membuat laporan guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah Mendapat laporan dengan nomor LP/ B- 32 /VI/2020/JMB/RES
SRL/SEK SRL, tanggal 09 Juni 2020, Opsnal sat Reskrim dan Polsek Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku sudah melarikan diri.

Kemudian tim Opsnal melakukan koordinasi dengan Kades Desa Baru, dengan maksud agar Kepala Desa Baru dapat membujuk keluarga pelaku untuk meminta pelaku menyerahkan diri.

Kemudian sekitar Pukul 06.45 Wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun dihubungi oleh Kades Desa Baru bahwa Pelaku sudah bersedia untuk menyerahkan diri dan Tim Opsnal Sat reskrim dapat menjemput pelaku di Desa Baru untuk diamankan.


Setelah pelaku diamankan, Tim Opsnal membawa pelaku mendatangi TKP untuk menunjukkan alat yang digunakan dan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan oleh pelaku dan 1 bilah senjata tajam jenis parang yang di gunakan oleh korban di TKP tersebut.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan pembacokan terhadap korban ini dengan motif dendam karena dituduh maling. Sebelum, kejadian pembacokan itu, awalnya korban mendatangi pelaku kerumahnya dengan korban mengatakan pelaku telah mengambil HP korban pada tahun 2018.

“Kemudian korban mengajak pelaku ketemu di tkp kejadian, dimana kalau pelaku tidak berani ketemu maka memang benarkah kalau pelaku yang mengambil hp korban, dan ketika sampai di TKP maka terjadilah pembacokan tersebut,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah sweater warna biru, 1 (satu) buah kaos warna hitam abu-abu, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan perkara tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaimana yang dirumuskan dalam “Pasal 353 ayat (3) KUH-Pidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya (H.Pasaribu.PJ).
close