TAPTENG | MEDIA-DPT.COM. Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Nondi Parsaoran Hutabarat perlahan menunjukkan perkembangan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/06/2026), ketika korban diduga dianiaya oleh inizial FH, seorang pegawai Lapas Kelas II Sibolga.
Pelaku diduga menggunakan senjata tajam berupa pedang samurai yang mengakibatkan luka robek di wajah korban.
Tiga Bulan Penanganan Terkendala Hasil Visum
Selama sekitar tiga bulan, penanganan laporan di Polres Tapteng Polda Sumut terkesan lambat. Setelah mendapatkan pendampingan hukum dari Advokat Erwin P. Situmeang, S.H., M.H., pihak korban mendatangi Polres Tapteng untuk menanyakan perkembangan perkara.
Pihak kepolisian kemudian menyerahkan SP2HP yang menyebutkan kendala penanganan selama ini dikarenakan hasil visum belum dikirim dari RSUD Pandan. Setelah dilakukan koordinasi antara Advokat Erwin Situmeang dengan pihak Polres Tapteng, proses hukum akhirnya bergerak maju.
Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Berdasarkan koordinasi tersebut, Polres Tapteng telah melanjutkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Advokat Erwin P. Situmeang menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah diambil pihak kepolisian, namun berharap proses hukum berjalan semakin cepat: "Terima kasih kepada pihak kepolisian atas langkah yang sudah dilakukan. Kami berharap penyidik Polres Tapteng dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini." pungkasnya Erwin Situmeang.
Demak MP Panjaitan/Pance

Komentar

