Polsek Kuta Utara Terima Sosialisasi Perkap 01 Tahun 2009

Iklan Semua Halaman

.

Polsek Kuta Utara Terima Sosialisasi Perkap 01 Tahun 2009

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 12 Juni 2020

BADUNG | MEDIA-DPR.COM, Kepolisian Sektor Kuta Utara menerima sosisalisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Subagkum Bag Sumda Polres Badung dilapangan apel Mapolsek jalan Raya Batu bolong No 30A Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Jumat, (12/06) pagi pukul 09.00 Wita.

Kegiatan sosialisasi dari Subbagkum Bag Sumda Polres Badung ini diawali dengan doa bersama kemudian sosilisasi dan penyuluhan hukum langsung di bawakan oleh Kasubbagkum Bag Sumda Polres Badung Iptu I Wayan Sudiartha, SH didampingi Kasat Sabhara Iptu I Ketut Suandi, SH dan Paur Bagkum P.S I Made Suparta, SH.


Kabag Sumda Polres Badung Kompol Ni Luh Putu Indra Puspani, S.Sos, M.Ap selaku ketua Tim melalui Kasubbagkum ketika di konfirmasi MEDIA-DPR.COM  menjelaskan setiap personil dalam melaksanakan tugas sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

"Meskipun dalam pelaksanaan tugas sering kita mendapat hujatan, namun diharapkan seluruh personil tidak terpancing dengan situasi tersebut", ungkap Iptu Wayan Sudiarta.


"Kita bagaikan tempat sampah, dimana orang-orang sering membuang rasa benci, prustasi, bahkan ada diantara mereka ingin membuang tempat sampah tersebut tanpa rasa bersalah, Bukankah Tempat sampah tersebut membuat lingkungan kita menjadi bersih bebas dari sampah narkoba dan kriminalitas serta perbuatan kejahatan lainnya ?" terang Kasubbagkum Bag Ops Polres Badung.

Ditambahkan oleh Kasat Sabhara  Iptu I Ketut Suandi, SH saat petugas kepolisian melakukan tindakan kekerasan sering menjadi sorotan dan topik hangat di masyarakat, dan jika terjadi korban kekerasan sering kali luput dari perhatian dan terabaikan.

Selanjutnya dipaparkan oleh Paur Bagkum Bag Sumda, bahwa Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian meruoakan tindakan terukur dan mempunyai standar serta dapat dipertanggungjawabkan oleh negara.

Adapun penggunaan kekuatan yang dimaksud, dalam Bab I, pasal 3, prinsip- prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku, nesesitas, yang berarti penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi, proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara sehimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan, kewajiban umum, yang berarti anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum, preventif, yang berarti tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan dan masuk akal (reasonable), yang berarti tindakan kepolisian diambil dengan menpertimbangan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

“Dengan mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya berupa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus mempedomani 6 prinsip tersebut," pungkasnya.(GUN)
close