Sat Narkoba Polres Tabanan Sinergi Stage Holder Kabupaten Tabanan,Amankan dua orang Pelaku Terduga Penyalahguna Narkoba

Iklan Semua Halaman

.

Sat Narkoba Polres Tabanan Sinergi Stage Holder Kabupaten Tabanan,Amankan dua orang Pelaku Terduga Penyalahguna Narkoba

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 18 Juni 2020

TABANAN BALI | MEDIA-DPR.COM, Berbekal Surat Perintah dan atas Perintah Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar, S.I.K,. M.H., Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap Kasus Penyalahguna Narkoba ( jenis shabu-shabu ), dua orang terduga pelaku diamankan di dua TKP yang berbeda serta menyita sejumlah barang bukti..


Berkaitan dengan perihal tersebut diatas, hari Kamis 18 / 06 / 2020 pukul 10.30 Wita, bertempat di halaman Depan Polres Tabanan , Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar, S.I.K,. M.H, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Tabanan dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., memberikan keterangan ( Konferensi Pers ) hadir dan diliput rekan Wartawan media Cetak dan Media Online, 


Adapun Konferensi Pers yang disampaikan Kapolres Tabanan diantaranya sbb : 

“ Disaat jajaran Polres Tabanan termasuk Sat Narkoba Polres Tabanan bersinergi dengan Stake holder Kab. Tabanan, disibukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, juga berhasil dalam upaya penegakan Hukum mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba.,

Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan dua orang pelaku Penyalahguna Narkoba ( jenis shabu-shabu ) Di Dua tempat berbeda , atas nama  : 

1.  I Made Suta Aryawan alias Dek Awan, laki,  umur 36 tahun, agama Hindu, Karyawan Swasta, alamat Banjar Dinas Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, diamanan hari hari Jumat  tanggal  05 Juni 2020, sekitar pukul 11.00  Wita, hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup di Tkp I di dalam kamar tidur milik tersangka I Made Suta Aryawan alias Dek Wan, Banjar Dinas Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dan di Tkp II  di pinggir jalan jurusan jati luwih tepatnya disebelah garase mobil di Banjar Dinas Bugbugan Sari, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, petugas menemukan barang bukti : 

- 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
- 1 (satu) buah korek gas.
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk oppo warna putih . 

2. I Dewa Ngakan Gede Pemayun alias Dewa Mayun, laki, umur 31 tahun, Pelajar/Mahasiswa, Agama Hindu, alamat Banjar Menak, Desa Telikup, Kec./Kab. Gianyar. Diamanan hari Rabu  tanggal  10 Juni 2020, sekitar pukul 15.50  Wita, TKP di pinggir Jalan menuju Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, hasil penggeledahan Badan dan tempat retutup lainnya, Barang bukti yang diamanakan :
- 5 paket shabu I,151 gram bruto 0,56 gram
- 1 (satu) buah bungkus teh kotak.
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Realme warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 8219 LB beserta dengan STNK 

Kronologis kejadian pengungkapan “ Berawal  dari peran aktif masyarakat, yang memberikan informasi, menyebutkan terduga dengan ciri-ciri tertentu, sering bersentuhan dengan barang haram, selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Tabanan melakukan pengembangan ( penyelidikan ), melakukan   dan pembuntutan terhadap seseorang yang dicurigai sesuai dengan ciri-cirinya, sehingga akhirnya berdasarkan alat bukti yang cukup Sat Narkoba mengamankan terduga sebagai pelaku.

Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Tabanan kasusnya dalam proses penyidikan, pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat  (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkatn 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.(ADI)
close