Megawati Harus Legowo Menerima Putusan MK

Iklan Semua Halaman

.

Megawati Harus Legowo Menerima Putusan MK

Staff Redaksi Media DPR Jakarta
Jumat, 26 April 2024
JAKARTA|MEDIA-DPR.COM Perjalanan panjang dan melelahkan situasi Pilpres di Indonesia mulai dari pemungutan suara, perhitungan suara, penetapan pemenang oleh KPU, melakukan gugatan ke MK, dan Putusan MK serta adanya gugatan ke PTUN oleh tim hukum PDIP membuat praktisi hukum Muara Karta Simatupang angkat bicara, ditemui awak media di Green Terace 26 April 2024 setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beliau mengatakan Megawati harus legowo akan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan dari paslon 01 dan 03 dan tidak ditemukan kecurangan dalam pemilu yang TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Muara Karta Simatupang menambahkan meskipun putusan MK disenting opinion artinya dari 8 hakim MK 5 menolak kecurangan TSM dan 3 hakim menerima kecurangan TSM, putusan itu sah dan tidak dapat di banding ataupun dikasasikan. Beliau juga menyoroti terhadap 3 hakim yang berbeda melihat dari kacamata yang lain walaupun fakta dan bukti diajukan tidak mengarah terjadinya kecurangan secara TSM dan ke tiga hakim dalam putusannya berbau politis dan keberpihakan. Langkah hukum yang di lakukan tim hukum PDIP ke PTUN menurut Muara Karta Simatupang merupakan langkah hukum yang salah karena tidak bisa membatalkan putusan yang di keluarkan MK, beliau juga mengapresiasi kepiawaian dari kuasa hukum 02 yang mampu membuktikan tidak terjadinya kecurangan TSM pada pemilu 2024 dan mengucapkan selamat atas terpilihnya Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden untuk Indonesia yang lebih maju lagi di tengah krisis global yang melanda dunia dan sudah tepat karena Prabowo berpengalaman di bidang pertahanan dan keamanan. (Sandhi)
close