JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Penjabat
Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman,SH,MH menjadi
saksi Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi. Pencanangan
dilakukan oleh BPS Provinsi Jambi dan BPS Kabupaten/Kota se Provinsi
Jambi, di Aula Kantor BPS Provinsi Jambi, Kamis (11/5).
Sudirman menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pencanangan tersebut dan menyatakan bahwa pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan salah satu wujud komitmen nyata dalam melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain dihadiri pimpinan BPS Provinsi Jambi Drs.Wahyudin,MM dan pimpinan BPS se Provinsi Jambi, kegiatan tersebut juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, dan Ombudsman Provinsi Jambi.
Sudirman
mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025
dan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi mengamanatkan bahwa Kementerian, Lembaga dan
Pemerintah Daerah wajib menjabarkan dan melaksanakan aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi di instansi masing-masing. “Kami selaku
Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung pencanangan zona integritas
WBK dan WBBM, ini program penting sebagai bentuk pelayanan prima.
Pelayanan publik perlu jadi perhatian seluruh komponen penyelenggara
negara di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Zona integritas adalah
langkah awal dan merupakan bagian dari Reformasi birokrasi melalui
penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, efisien,
dan pelayanan prima" ujar Sudirman.Sudirman menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pencanangan tersebut dan menyatakan bahwa pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan salah satu wujud komitmen nyata dalam melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain dihadiri pimpinan BPS Provinsi Jambi Drs.Wahyudin,MM dan pimpinan BPS se Provinsi Jambi, kegiatan tersebut juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, dan Ombudsman Provinsi Jambi.
Pimpinan BPS Provinsi Jambi Drs.Wahyudin,MM mengatakan, deklarasi zona integritas merupakan bagian dari komitmen BPS yang ada di provinsi Jambi. “Kita berkomitmen dalam kegiatan kita sehari-hari, BPS tetap menjaga integritas BPS dalam membangun negara dan bebas dari korupsi. Kemudian kepada rekan-rekan di seluruh BPS, kegiatan ini tidak hanya sebagai seremonial belaka, tetapi kita harus bersama-sama untuk membangun integritas diri kita masing-masing agar nanti BPS dapat menjadi instansi yang bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas bagi seluruh stakeholder, baik sekolah, pemerintahan, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat secara umum. Seluruh kinerja seluruh pegawai BPS baik provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan integritas pemerintah, kemudian juga kita sudah memonito sistem akuntabilitas kinerjanya,” ujar Wahyudin.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Dr.Jafar Ahmad,S.Ag,M.si, dalam sambutannya mengatakan, deklarasi ini jangan hanya sebatas penandatanganan di atas kertas saja, tetapi harus diimplementasikan pada kerja sehari-hari. "Jadi, jangan cuma di atas kertas, tapi harus diterapkan, agar masyarakat kita memperoleh pelayanan publik yang baik. Integritas yang dapat dimaknai sebagai sikap yang mempraktikkan sikap jujur, konsisten, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Integritas disini bukan hanya harus dimiliki oleh Kepala BPS, tetapi juga harus dimiliki dan dipegang tegus oleh seluruh insan yang tergabung dalam naungan BPS Provinsi Jambi. Karena dengan sikap integritas tersebut, pembangunan wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani akan mendukung percepatan terwujudnya zona tersebut," tegas Jafar.
Sumber : HumasPemprov Jambi
Editor : H.Pasaribu