Menagih Janji PT EMP Malacca Strait Membayar Jasa Pengangkutan Limbah

Iklan Semua Halaman

.

Menagih Janji PT EMP Malacca Strait Membayar Jasa Pengangkutan Limbah

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 30 Juli 2020

JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Bagaikan kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, saat ini yang dialami Marta Uli Emmelia selaku Direktur PT Shali Riau Lestari. Terutama dalam masa pandemi Covid-19, menanggung beban biaya operasional dan gaji para pekerjanya. 

Bermula dari kerjasama 2019 silam antara PT Shali Riau Lestari yang bergerak dalam jasa pengangkutan limbah B3, dengan PT EMP Malacca Strait perusahaan ekplorasi sumur minyak yang mengandung air, pasir, tanah dan minyak bumi (milik kelompok usaha Bakrie). Berlokasi di lahan migas kawasan Provinsi Riau.

"Dalam perjanjian tersebut pembayaran akan dilakukan apabila semua limbah hasil ekplorasi PT EMP sudah diangkut ke tempat pembuangan akhir. Dalam isi kontrak kerjasama disebut nilai kontraknya sebesar 574.431.700 rupiah.Namun Pihak PT EMP Bakrie baru menyicil satu kali sebesar 50.000.000 rupiah.Ini sudah menyalahi isi kontrak yang seharusnya dibayar lunas setelah selesai pekerjaannya. Itulah yang kami tagih," ujar Martha Uli Emmelia selaku CEO PT Shali Riau Lestari kepada sejumlah media termasuk MEDIA-DPR.COM, di Jakarta, Rabu (29/07/2020).

Menurut Martha setelah pekerjaan mengangkutan limbah yang dikerjakan PT Shali, sudah 6 bulan pihak PT EMP Bakrie tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga berakibat PT Shali mengalami banyak kerugian terutama untuk membayar gaji 25 orang pekerjanya. 

"Berbagai upaya mediasi dan penagihan telah dilakukan agar PT. EMP Bakrie membayar namun tetap tidak dilaksanakan. Padahal sesuai petunjuk KLHK proses pembersihan limbah B3 tetap harus berjalan meski di tengah pandemi Covid-19," terang Martha yang memiliki jiwa sosial tinggi ini.

Ditempat yang sama Ade Muhamad Nur, SH.MH selaku penasehat hukum PT Shali Riau Lestari mengatakan karena tidak ada itikad baik dari PT EMP Bakrie, maka kami akan segera mensomasi PT EMP Bakrie untuk segera melaksanakan kewajibannya.

"Jelas kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada pimpinan PT EMP Bakrie, jika tidak ditanggapi kita ambil langkah hukum," tegas Ade Muhamad Nur yang kini sebagai sekjen Peradmi (Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia)

Dengan menunjuk pengacara kondang, Ade Muhamad Nur SH, MH selaku penasehat hukumnya langkah PT Shali  Riau Lestari sangat tepat untuk  memenangkan kasus ini.

"Saya dan tim akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya tentu dengan bukti dan fakta yang kami miliki,"ujar Ade Muhamad Nur yang juga menjabat sebagai Sekjen LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) ini.

Seperti diketahui sebagai kuasa hukum PT Shali Riau Lestari menunjuk Ade Muhammad Nur SH MH dan Syakhruddin SH MH, dari AMN & Partner Law Firm untuk menempuh  langkah hukum selanjutnya sesuai yang dicantumkan dalam surat kuasanya.(han/Jnn)
close