Seorang Pemuda ZD (26) Diamankan Karena Bawa Sajam Diselipkan di Perut

Iklan Semua Halaman

.

Seorang Pemuda ZD (26) Diamankan Karena Bawa Sajam Diselipkan di Perut

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 21 Juli 2020



KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Personel Polsek Kapuas Timur  menangkap tersangka ZD (26) atas tindakan membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi ijin yang sah.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, menyampaikan, kejadian tersebut kemarin hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekitar pukul 11:35 WIB, tersangka ZD ditangkap di UPTD Timbangan Dinas Perhubungan Posko Covid-19 Desa Anjir Serapat Tengah Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng. Untuk antisipasi hal hal yang tidak diinginkan demi kamtibmas di masyarakat.

Penangkapan tersangka bermula,  saat tersangka melintas di Posko  Covid-19 jembatan timbang, dari belakang tersangka ada seseorang yang tidak dikenal yang berteriak ini orang mencurigakan, kemudian petugas Posko Covid-19 mengamankan tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam yang diselipkan diperut, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Kapuas Timur,” ucap Kapolsek, Senin (20/07/2020).

Kini tersangka ZD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. (AS)
close