Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Cilegon

Iklan Semua Halaman

.

Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Cilegon

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 04 Agustus 2020

CILEGON BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Kegiatan yang digelar Bidang Hukum Polda Banten perihal Penyuluhan Hukum Strategi Penanganan Tindak Pidana Pilkada Serentak 2020 dan  Strategi Menghadapi Gugatan Praperadilan, berempat di Aula Polres Cilegon, Selasa (04/08/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi S. S.H., M.H.

Narasumber dan pemateri dalam kegiatan tersebut, yaitu sebagai narasumber Dr  Andre Yosua M, SH. MH. MA. PH.D (Dosen STIK) pemateri tindak pidana Pilkada, dan AKBP Iin Fauzi, SH.,SE.,M.H.,M.M.  (Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Banten) pemateri Strategi Menghadapi Gugatan Praperadilan.


Dalam kegiatan tersebut, Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi S, menuturkan, penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak dan strategi menghadapi gugatan praperadilan, untuk mewujudkan efektifitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana pemilihan, fungsi peraturan bersama sebagai pedoman bagi pengawas pemilu penyidikan tindak pidana pemilihan (penyidik Polri diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak Pidana pemilihan.

"Dalam strategi pencegahan Pilkada harus dideteksi lebih dini terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi keharusan yang melekat pada setiap pengawasan Pemilu, karena itu pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran disetiap tahapan Pilkada (red- huruf B diatas) menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan. 

Kemudian, kata Kabidkum Polda Banten, yaitu terdapat dua hal dalam pencermatan terhadap tindak pencegahan :
1) Pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus diantisipasi.
2) Potensi pelanggaran, merujuk pada pengalaman dan data-data penyelenggaraan pilkada masa lalu sebagai referensi.

"Dimana aktor pelaku dalam Pilkada merujuk kepada pemangku kepentingan utama dalam pilkada yaitu pemilih (masyarakat secara umum, kelompok kepentingan, birokrasi,  dll), peserta pilkada dan penyelenggara Pilkada". Adapun jenis ketentuan pidana pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Strategi penanganan tindak pidana dalam proses pilkada 
Agar Pengawasan dalam bingkai pencegahan , pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus diantisipasi.
Potensi pelanggaran merujuk pada pengalaman dan data2 pilkada masa lalu sebagai referensi," kata Kombes Pol Achmad Yudi S.(AS)
close