Gubernur Bali Diminta Jelaskan Rincian Penggunaan Dana Penanganan Covid-19 Sebesar Rp. 764 M

Iklan Semua Halaman

.

Gubernur Bali Diminta Jelaskan Rincian Penggunaan Dana Penanganan Covid-19 Sebesar Rp. 764 M

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 12 Agustus 2020

DENPASAR BALI | MEDIA-DPR.COM, Fraksi Gabungan NasDem, PSI dan Hanura DPRD Bali meminta gubernur Bali I Wayan Koster untuk menjelaskan rincian penggunaan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp764 Miliar yang bersumber dari realokasi anggaran dalam APBD provinsi Bali Tahun 2020.

Permintaan itu tertuang dalam Pandangan Umum Faksi NasDem, PSI dan Hanura DPRD Bali terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2020, yang dibacakan oleh Grace Anastasi Surya Widjaja dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin kemarin (11/8)

Fraksi Gabungan NasDem, PSI dan Hanura memandang perubahan dan refocusing anggaran adalah sesuatu yang tidak terelakkan. Masih terjadinya pandemi Covid-19 dan dimulainya Tata Kehidupan Bali Era Baru sejak 9 Juli 2020, harus diikuti adanya pergeseran anggaran dalam Perubahan APBD 2020, baik antarkegiatan maupun antarjenis belanja serta penetapan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2019. "Di sisi lain, lanjut Grace, perlu ada penjelasan rincian pasca-dilakukan realokasi APBD 2020 sebesar Rp764 Miliar yang digunakan untuk penanganan Covid-19," kata Grace.

Politikus PSI yang duduk di Komisi II DPRD Bali ini mengatakan, penggunan dana Rp.764 Miliar itu harus tepat sasaran untuk mengatasi dampak Covid-19 di Pulau Dewata. "Realokasi ini harus dipastikan sesuai sasaran dengan tujuan mengantisipasi hingga mengatasi dampak pandemi Covid-19," tegas Grace.

Gubernur Bali I Wayan Koster berkesempatan menanggapi permintaan Fraksi Gabungan NasDem, PSI dan Hanura ini dalam rapat Paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian jawaban gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi.(GUN)
close