Curi Handphone, SA (23) dan JS (19) Ditangkap Satreskrim Polres Buol

Iklan Semua Halaman

.

Curi Handphone, SA (23) dan JS (19) Ditangkap Satreskrim Polres Buol

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 15 September 2020


BOUL SULAWESI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Satuan Reskrim Polres Buol dalam penanggulangan berhasil mengamankan pelaku pencurian dan berhasil meringkus SA (23) dan JS (19) pelaku pencurian handphone, saat melakukan aksinya, Senin(14/09/2020).

Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 buah kotak handphone Samsung J 1 warna hitam, 1 Oppo A 5S warna hitam dan 1 lembar celana jeans pria warna biru.

Dari hasil laporan Polisi Nomor : LP / 172 / IX/ 2020 / Sulteng / Res Buol dan laporan polisi Nomor: LP/173/IX/2020/Res Buol

Atas nama pelapor/ korban Syafrudin (40) beralamat Desa Bokat Kecamatan Bokat dan Benyamin (38) beralamat Desa Bokat Kecamatan Bokat.



Kapolres AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., membenarkan bahwa dua tersangka telah diamankan bersama barang bukti.

"Atas kejadian yang dialami korban Syafrudin mengalami kerugian Rp. 2.100.000,- dan Korban Benyamin sebesar Rp.  1.200.000,- dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buol," kata AKBP Dieno Hendro.

Ditambahkan, Kasat Reskrim Iptu Heru S., menjelaskan kronologis kejadian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 02:00 WITA telah terjadi pencurian berupa dua unit handphone dengan tipe Samsung J1 warna hitam dan Oppo 5S warna hitam di Desa Bokat Kecamatan Bokat Kabupaten Buol.

"Kedua pelaku beraksi rata-rata sekitar jam 02:00 WITA disaat pemilik rumah sedang tidur dengan cara masuk dari jendela rumah dan mencungkil grendel dengan menggunakan sangkur dan adapula dengan cara memotong tali pengikat jendela," ucap Iptu Heru.

Setelah petugas mendapatkan informasi yang dapat kami percaya, keberadaan pelaku pada saat itu juga langsung bergegas menuju TKP, Senin (14/09/2020)  pukul 02:00 WITA bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Bokat.

Personel Satuan Reskrim Polres Buol yang dipimpin oleh Ipda  Nandito M., langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan di Kantor Satuan Reskrim Polres Buol guna dilakukan penyidikan dan diproses lebih lanjut. (AS)
close