SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Hari ke 11 tim tugas gugus Covid 19
Kabupaten Sarolangun melaksanakan instruksi presiden No 6 tahun 2020 dan
Perbub N0.70 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan wajib
melakukan 3M terus di gelar kamis pukul 9,30 wib team kembali melakukan
razia yustisi di wilayah simpang raya tepatnya diseputaran Bank BNI
Sarolangun
Razia gabungan ini terdiri dari Polisi Pamong Praja,TNI,Polri,Denpom,BPBD dinas Perhubungan serta dinas kesehatan dan Kesbangpol.
Dalam razia kali ini sedikit nya terjaring 33 orang yang tidak me gunakan masker,serta ada 66 pemilik ruko yang tidak memiliki water tank untuk mencuci tangan bagi pengunjung yang datang sesuai aturan Protokoler kesehatan.
Usai Razia Kasad Pol PP Ridwan yang juga selaku penyidik PPNS mengatakan pada hari ke 11ini
team yustisi melakukan razia rutin kita melihat sudah ada penurunan angka masyarakat yang
terjaring tidak mengunakan masker Tetapi untuk hari ini Kamis 24/8/ 2020 masih ada warga yang terjaring tidak memakai masker.semua
ada 66 ruko dan 33 orang yg terjaring hari ini mereka telah kita data
dan telah kita beri sangsi teguran dan sangsi sosial.
Lebih lanjut di sampaikan setelah di lakukan razia rutin oleh team alhamdulilah tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat tinggi.
Meskipun demikian masih ada warga yang belum patuh kita akan terus Menghimbau dan memberikan edukasi secara rutin agar semua masyarakat selalu Mematuhi protokoler kesehatan untuk memutus mata rantai Covid 19 dan pencegahan terpaparnya klaster baru di bumi sepucuk adat serumpun pesko pungkasnya.
(Yustinus.As)