Jerinx Jalani Sidang Esepsi Perkara Ujaran Kebencian Postingan "IDI KACUNG WHO"

Iklan Semua Halaman

.

Jerinx Jalani Sidang Esepsi Perkara Ujaran Kebencian Postingan "IDI KACUNG WHO"

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 01 Oktober 2020

 


DENPASAR | MEDIA-DPR.COM, Terdakwa I Gede Ari Astina (44) menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI kacung WHO'. Tim penasihat hukum Jerinx meminta majelis tidak menerima dakwaan JPU.


Sidang secara online itu disiarkan lewat channel YouTube PN Denpasar, Selasa (29/9). I Gede Ari Astina (Jerinx) yang memakai kaus hitam, tampak menyangkutkan maskernya di dagu.



Tim penasihat hukum Jerinx awalnya membacakan nota keberatan mereka atas surat dakwaan JPU. Dakwaan JPU dinilai tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan.


"Bahwa salah satu jenis keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 atau 1 KUHAP adalah dakwaan tidak dapat diterima dengan pengertian apabila dakwaan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara, error in procedure, baik kekeliruan terhadap orang yang didakwa, kesalahan atau kekeliruan terhadap susunan atau bentuk surat yang diajukan JPU," kata tim penasihat hukum Jerinx.


Salah satunya yang tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan itu, katanya, JPU dinilai tidak memahami karakteristik dakwaan alternatif. 


Selain itu, perumusan dakwaan tentang perbuatan berlanjut dinilai tidak lengkap. Dakwaan penuntut umum juga dinilai kabur.


Tim penasihat hukum Gendo Law Office (GLO) meminta majelis hakim menerima nota keberatan mereka. Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.


"Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," pungkas tim penasihat hukum Gendo Law Office.(GUN)

close