Menurut,Arief,anggota kami datang ke tempat kejadian pekara, untuk melakukan penyelidikan selanjutnya,hasil dari penyelidikan dan pengamatan dilokasi kejadian,dan ternyata benar diwarung kopi tersebut,telah menyediakan wanita-wanita penghibur yang bisa diajak kencan dan berhubungan badan,dikamar-kamar, yang berada dibelakang warung kopi,selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap,pengelola sekaligus pemilik warung yang bernama JRA, dan pada saat di lakukan penggeledahan di salah satu kamar tersebut,diamankan tamu laki-laki bersama dengan wanita, yang sedang berduaan melakukan hubungan badan," ujar, Arief.
Arif menegaskan,pemilik warung kopi setelah di lakukan interogasi mengakui kalau sebagai muncikari dan menyediakan kamar,untuk perbuatan melakukan asusila dengan tarif sekali kencan sebesar,Rp.150.000, dan mendapatkan sewa kamar sebesar Rp.50.000, setiap tamu yang masuk,yang mana wanita penghibur didatangkan dari wilayah Cirebon Jawa Barat,selanjutnya pelaku muncikari JRA,bersama dengan wanita penghibur sebanyak 6 orang berikut barang buktinya dibawa ke polres gresik untuk penyelidikan lebih lanjut,tersangka dikenakan Pasal 296 dan Pasal 506,tentang barang siapa yang sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul,oleh orang lain dan menyediakannya sebagai perkerjaan atau kebiasaan dan barang siapa mengambil keuntungan dan cabul seorang wanita dan menyediakan sebagai mata pencaharian,dengan ancaman kurungan penjara satu tahun empat bulan.
Barang bukti, buku tulis catatan rekap keluar masuk tamu,uang tunai Rp.400,000, 2 potong kain seprai, 1buah minyak vijel, tisu bekas, satu potong celana dalam dan bra, wanita penghibur yg diamankan yaitu, Auli asal cirebon, Raya,cirebon,Nina, cirebon, Ismi,cirebon,Rara cirebon,Veranika cirebon,Oki asal gresik, JRA gresik. (Suyanto)