RAKIT BOM PIPA HIGH EXSPLOSIF, PRIA PARUH BAYA DICIDUK POLISI

Iklan Semua Halaman

.

RAKIT BOM PIPA HIGH EXSPLOSIF, PRIA PARUH BAYA DICIDUK POLISI

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 14 Oktober 2020

 


CIANJUR | MEDIA-DPR.COM, Dengan mengenakan baju Tahanan Polres Cianjur, pria paruh baya berinisial S, perakit Bom pipa berkekuatan ledak besar(High Exsplosif) berdiri membelakangi para awak media, saat Kapolres Cianjur AKBP.Moch Rifa'i,S.IK.,M.Krim menggelar jumpa pers di depan lobby Mapolres Cianjur,Rabu 14/10/20.


Kapolres Cianjur didampingi Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP. Anton menjelaskan bahwa S menjadi tersangka dan diciduk Satreskrim Polres Cianjur, setelah adanya laporan warga yang resah dengan adanya ledakan yang kerap terjadi proyek pembangunan PLTA di Kampung Lebak saat Desa Warga asih Kecamatan Kadupandak kabupaten Cianjur, yang diduga dari ledakan bom.



Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, Satuan Reskrim Polres Cianjur menemukan beberapa mterial bahan peledak tanpa ijin di Basecamp PT GBT di kampung Lebak saat Desa Warga Asih Kadupandak, seperti rangkaian, resistor,belerang,pipa dll.


Kapolres Cianjur,menerangkan  bahwa tersangka S mendapat ilmu merakit Bom dari seseorang yang berinisial I  pada bulan mei yang lalu. Dan telah berhasil merakit ratusan bom pipa, namun baru 51 kali yang digunakan untuk memecah batu dalam pengerjaan terowongan di proyek PLTA kadupandak tersebut.


"Menurut pengakuan S  temanya I adalah mantan Pilot maskapai penerbangan nasional di era tahun 70an, namun hal ini sedang kita dalami lebih lanjut," ungkap Rifa'i.


Rifa'i juga mengatakan , I sekarang masih dimintai keterangan sebagai saksi dan akan dilakukan gelar perkara dan hasilnya akan menentukan apakah I jadi tersangka atau tidak.


Satreskrim Polres Cianjur mengamankan barang bukti dari lokasi Basecamp PT.GBT dimana tempat S bekerja ,namun sebagian telah di disposal(diledakan)


"Karena ini bahan yang sangat berbahaya dan mempunyai daya ledak tinggi,kami telah disposal barang bukti yang sudah berbentuk rankaian pipa sebanyak 74 buah," pungkas Kapolres.


Tersangka S terancam pasal 1 ayat 1 undang undang  nomor 12 tahun 1951 tentang undang undang darurat dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Taufik Winata/Jnn)

close